Nasional

KemenPANRB Dorong Efisiensi dan Keterpaduan Aplikasi dengan Proses Clearance

Oleh : donatus nador - Senin, 21/10/2024 22:09 WIB


JAKARTA, INDONEWS.ID – Pemerintah, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), mendorong keterpaduan dan efektivitas perencanaan, penganggaran dan pembangunan, maupun pengadaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Salah satunya dengan pelaksanaan Evaluasi Anggaran (clearance) belanja instansi pusat dalam kerangka implementasi SPBE.

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPANRB Nanik Murwati saat membuka acara Sosialiasi Mekanisme Pelaksanaan Evaluasi Belanja SPBE Instansi Pusat Dalam Rangka Pemberian Rekomendasi (clearance), di Jakarta, Senin (21/10).

“Evaluasi terhadap perencanaan dan penganggaran SPBE di setiap instansi pemerintah dilakukan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan SPBE dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan terpadu dan terintegrasi secara nasional,” ujarnya.

Upaya transformasi digital, lanjut Nanik, menjadi inisiatif yang diprioritaskan dalam 5 tahun pemerintahan ke depan.

Selain itu, perencanaan dan penganggaran SPBE harus mengacu kepada Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE pada masing-masing Instansi Pemerintah sebagaimana tertuang dalam pasal 21 Perpres No.95/2018 tentang SPBE.

Setidaknya, sambung Nanik, ada 27.000 aplikasi yang saat ini dimiliki pemerintah. "Puluhan ribu aplikasi yang dimiliki pemerintah ini tak hanya menimbulkan ketidakefisienan, tetapi juga pemborosan," katanya.

Nanik mengatakan, saat ini masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi dalam pelaksanaan SPBE.

"Diantaranya dapat terlihat dari perencanaan dan pengembangan SPBE yang masih bersifat silo dan tidak terintegrasi," kayanya.

Oleh karenanya, menurut dia, untuk mendukung peningkatan dan efisiensi anggaran dalam agenda SPBE, Menteri PANRB, Menteri Kominfo, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas telah menetapkan Surat Edaran (SE) Bersama Nomor 1, 8, dan 3 tanggal 9 Oktober 2024.

SE berisi tentang Mekanisme Pelaksanaan Evaluasi Belanja SPBE Instansi Pusat Dalam Rangka Pemberian Rekomendasi (clearance) untuk Mendukung Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Satu Data Indonesia, Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.

“Kami berharap agar kegiatan ini menjadi momentum dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik, sehingga tujuan smart government dapat tercapai,” ujarnya.

 

Artikel Lainnya