Nasional

Kepala Daerah Dua Periode Maju Lagi di Pilkada 2024, Pakar: MA Harus Memutuskan Berdasarkan Hukum dan Data

Oleh : very - Jum'at, 15/11/2024 06:07 WIB


Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis saat diskusi dialektika demokrasi bertajuk "Mendukung Upaya Pemerintah Dalam Penegakan Hukum" di Media Center DPR, Kamis (14/11/2024). Foto: Dok. KWP.

 

Jakarta, INDONEWS.ID - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia mesti memastikan bahwa penegakan hukum harus berdasarkan hukum, data dan fakta.

“Penegak hukum harus bertindak berdasarkan hukum dan fakta. Jangan ke kiri dan juga jangan ke kanan,” kata Margarito Kamis seusai diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk “Mendukung Upaya Pemerintah Dalam Penegakan Hukum” di Media Center DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (14/11/2024).

Menurut Margarito, peradilan harus menjalankan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

“Kalau aturan itu bilang A, ya A. Misalnya, dalam satu kasus di Kutai Kertanegara, ada seseorang sudah dua periode. Menurut aturan, kalau orang dua periode itu tidak bisa maju lagi,” ujar Margarito.

Namun, kata Margarito, ternyata masih diloloskan juga oleh KPU.

“Menurut saya, institusi yang berada di bidang ini harus mengoreksi itu,” tegas Margarito Kamis.

Menurut Margarito, calon bupati petahana Kukar Edi Damansyah seyogyanya dinilai telah dua periode.

Menurut Margarito, UU Pilkada secara jelas mengatur bahwa petahana yang sudah dua periode itu tidak boleh mencalonkan diri lagi.

“Orang yang menjabat lebih dari setengah periode dianggap satu periode. Mahkamah Konstitusi mengatur seperti itu,” ujarnya.

Menurut Margarito, orang yang menjabat lebih dari setengah periode atau 2,5 tahun lebih oleh MK dikualifikasi sebagai satu periode.

“Orang seperti ini tidak bisa calon. Kalau diloloskan, menurut saya, aneh. Jadi, aturan harus ditegakkan,” tegas Margarito.

Karena itu, katanya, cara orang yang merasa dirugikan adalah melaporkan ke Bawaslu. Jika laporan itu ditolak Bawaslu maka dia harus melaporkan ke PTUN. Dan jika di PTUN tolak, maka bisa melaporkan ke MA.

“Oleh karena itu, MA harus memperhatikan agar membuat keputusan yang adil, apalagi sudah dinyatakan oleh MK,” ujarnya.

Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Konstitusi Profesor Dr. Andi Muhammad Asrun juga mengharapkan MA dan pihak terkait untuk menghormati UU Pilkada dan ketentuan yang berlaku. (*)

Artikel Lainnya