Nasional

Mendagri Tito Karnavian Tunjuk Rosjonsyah Jadi Plt Gubernur Bengkulu

Oleh : donatus nador - Senin, 25/11/2024 14:11 WIB


Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian langsung menunjuk Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah sebagai pelaksana tugas(Plt) Gubernur Bengkulu. Foto dok/INDONEWS

 Jakarta, Pojokbebas.com - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu 23 November 2024.

Usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta, Rohidin pun ditetapkan sebagai tersangka.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian langsung menunjuk Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah sebagai pelaksana tugas(Plt) Gubernur Bengkulu.

"Tadi malam saya sudah mengeluarkan keputusan, begitu saya mendapat kabar positif dari KPK bahwa ditahan, maka kami sudah mengeluarkan SK untuk wakilnya menjadi pelaksana tugas gubernur," kata Tito di Jakarta, Senin (25/11/2024).

Toto menjelaskan, penunjukan Rosjonsyah sebagai pelaksana tugas Gubernur Bengkulu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.

"Undang undangnya tentang Pemerintahan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 dalam hal kepala daerah dapat dinonaktifkan, dapat mengundurkan diri kemudian perkara pidana dan ditahan," jelas Mendagri Tito.

Sementara itu, saat ditanya terkait status pencalonan Rohidin di Pilkada Serentak 2024, Tito mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan KPU dan Bawaslu. "Nah itu urusannya KPU dan Bawaslu," pungkasnya.

Diketahui, Rohidin terjaring OTT KPK bersam 7 pejabat di lingkungan pemprov Bengkulu. Mereka ditangkap di sejumlah lokasi pada Sabtu 23 November 2024.

Penangkapan dan penetapan tersangka Rohidin terkait aksinya yaitu meminta sejumlah anak buahnya menyediakan uang yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Bengkulu untuk mendanai pencalonannya kembali.

Dalam penangkapan itu, KPK juga menyita uang sekitar Rp 7 miliar dalam berbagai mata uang. Tiga orang, termasuk Rohidin sudah ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditahan oleh KPK.

Selain Rohidin, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri dan Ajudan Gubernur Bengkulu, Evriansyah alias Anca. Sementara lima orang lainnya dipulangkan.

Untuk diketahui, Rohidin salah satu calon gubernur yang ikut berkontestasi di Pilkada 2024 Bengkulu pada 27 November ini. Rohidin berpasangan dengan Meriani dengan dukungan Partai Golkar, Hanura, PPP dan PKS.

Artikel Lainnya