Jakarta, INDONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut pengusaha Heri Setiyono mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik sedianya memeriksa Heri Black pada Jumat (8/5), namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan.
“Dalam perkara Bea Cukai, sedianya penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi saudara HS, namun yang bersangkutan tidak hadir,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Antara.
Menurut Budi, hingga Jumat petang penyidik belum menerima konfirmasi resmi terkait alasan ketidakhadiran Heri Black. KPK kini mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan menjadwalkan ulang pemeriksaan atau menerbitkan surat panggilan kedua.
“Penyidik akan mempertimbangkan untuk langkah berikutnya, apakah akan dilakukan penjadwalan ulang, dikoordinasikan, atau kemudian akan diterbitkan surat panggilan kedua. Nanti kita tunggu perkembangannya,” katanya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada 4 Februari 2026.
Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang diamankan ialah Rizal. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan.
Mereka antara lain Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.
Selain pejabat Bea Cukai, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan sebagai tersangka.
Perkembangan kasus berlanjut pada 26 Februari 2026 saat KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru.
Sehari kemudian, KPK mengungkap penyidik turut mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai setelah menyita uang tunai senilai Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper di sebuah rumah kawasan Ciputat. Uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara suap dan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai.*