Nasional

Mendagri: Bawaslu Harus Tindak Tegas ASN yang Tidak Netral selama Pilkada

Oleh : donatus nador - Rabu, 27/11/2024 16:49 WIB


Dugaan banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) ikut memberikan dukungan kepada paslon tertentu alias tidak netral selama Pilkada Serentak 2024 mendapat sorotan publik. Foto dok/INDONEWS.ID

 

Jakarta, INDONEWS.ID--Dugaan banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) ikut memberikan dukungan kepada paslon tertentu alias tidak netral selama Pilkada Serentak 2024 mendapat sorotan publik.

Menanggapi itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memberikan sanksi kepada ASN yang tidak netral.

Menurut Tito, ASN yang terbukti tidak netral selama Pilkada bisa dipidana. Hanya saja ketegasan sikap dari Bawaslu sangat diperlukan.

"Jadi masuk proses pidana. Nah sepanjang Bawaslunya tegas, saya kira bisa mengurangi, apa namanya itu memberikan efek jera kepada ASN (yang tidak netral)," ujar Tito kepada wartawan.

Tito menyampaikan itu usai menggunakan hak pilihnya di TPS 001 Kompleks Perumahan Widya Candra III, Kelurahan Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2024).

Menurut Mendagri Tito, Bawaslu memiliki banyak opsi dalam menerapkan sanksi kepada ASN yang terbukti tidak netral. Pertama, Bawaslu dapat melakukan investigasi dan mendalami dugaan ASN yang tidak netral.

"Jika terbukti tidak netral, Bawaslu dapat merekomendasikan ASN tersebut kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setempat untuk diberikan tindakan sesuai aturan hukum yang berlaku," tandasnya.

Kedua, lanjut Tito,, Bawaslu dapat menerapkan sanksi, termasuk juga melakukan mediasi. Kemudian ketiga, Bawaslu dapat meneruskan dugaan pelanggaran tersebut kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Dalam konteks tersebut, opsi ketiga diterapkan manakala ditemukan bukti tindak pidana. Adapun pihak terkait yang terlibat pada Gakkumdu meliputi Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan Agung.

"Jadi masuk proses pidana. Nah sepanjang Bawaslunya tegas, saya kira bisa mengurangi, apa namanya itu memberikan efek jera kepada ASN (yang tidak netral)," tandasnya.

Selain itu, Tito menjelaskan sebagai pembina dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah, Kemendagrimemiliki peran dalam mendukung kesiapan pilkada.

Kemendagri juga berkomitmen mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyukseskan gelaran pilkada, termasuk dari aspek keamanan, anggaran, serta sarana dan prasarana.

"Untuk Bawaslu juga kita minta untuk berperan. Kita bantu juga sama, anggaran dan prasarana, nah pemerintah juga memberikan daftar pemilih potensial," jelas Tiro.

Artikel Lainnya