Opini

Pendapat Defiyan Cori Ekonom Konstitusi terkait BUMN dan Urgensi Super Holding

Oleh : luska - Senin, 20/01/2025 16:44 WIB


Penulis :: Defiyan Cori (Ekonom Konstitusi)

Pendapat Defiyan Cori Ekonom Konstitusi terkait BUMN dan Urgensi Super Holding

1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hadir dan didirikan sebagai bagian dari perlawanan atas sistem kapitalisme-liberalisme yang dibawa korporasi VOC dibawah pemerintahan Belanda yang menghasilkan penjajahan atau kolonialisme telah membuat penderitaan dan kesengsaraan ekonomi-politik rakyat Indonesia. 

2. Atas pengalaman itu, lalu muncullah Pasal 33 UUD 1945 yang lahir dari pemikiran para pendiri bangsa yang berurat akar dari budaya bangsa tumbuh berkembang diseantero nusantara pra VOC datang. Artinya, peran dan fungsi BUMN pasca kemerdekaan tidak sama dengan korporasi swasta yang mencari laba sebanyak-banyaknya!

3. BUMN adalah salah satu entitas ekonomi pemegang mandat konstitusi ekonomi atas ayat 2 dan 3 dari Pasal 33 UUD 1945 sebagai agen pembagunan (agent of development) bagi bangsa dan negara, selain KOPERASI sebagai soko guru perekonomian nasional. Artinya, tidak semua sektor harus dikuasai oleh BUMN dan BUMN juga bukan beroperasi seperti korporasi yang hanya mengejar keuntungan.

4. Derivasi perintah ayat 2 dan 3 dari Pasal 33 UUD 1945 inilah yang harus dirumuskan dalam bentuk UU sistemik sebagai buku besar/panduan menjalankan perekonomian bangsa dan negara menjadi Sistem Ekonomi Nasional atau Sistem Ekonomi Konstitusi yang saat ini belum dimiliki Indonesia sementara kapitalisme dan komunisme memilikinya.

5. Pembahasan kuasa BUMN secara parsial tanpa adanya landasan atau rujukan bersama (common denominator) hanya akan membuat penafsiran sesuka hati (at will) dari kelompok kepentingan sektoral dan tidak menyelesaikan akar masalahnya yang juga terdapat pada UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. 

6. Apakah sebenarnya secara data dan faktual isu dan permasalahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berada dalam koordinasi Kementerian BUMN (KBUMN)? Apa kemendesakan (urgency) pendirian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Nusantara)? Apakah memang tepat Indonesia harus meniru entitas ekonomi dan bisnis super holding negara lain seperti TEMASEK di Singapura atau KHAZANAH di Malaysia? 

7. Bukankah persoalan sebenarnya BUMN adalah permasalahan manajerial dan kooptasi kekuasaan pemerintahan yang terlalu dominan!? Lalu, kenapa penyelesaiannya (solusi) menjadi BPI Danantara dan atau super holding? Jelas tidak ada kaitannya antara sumber permasalahan dan solusi kebijakan yang diambil.

8. Publik perlu mempertanyakan latar belakang kerangka pemikiran (logical framework) pembentukan BPI Danantara dari para pengusul dan penggagasnya dengan mengkonsolidasikan harta kekayaan (asset) hanya 7 (tujuh) BUMN strategis (dari 142 unit) dengan nilai sejumlah lebih dari Rp9.000 triliun tersebut!

9. Agar gerakan operasional BUMN lebih lincah perlu dipertimbangkan melalui kajian akademik yang mendalam. Sebab, perubahan tidak hanya terkait dengan UU yang saat ini berlaku (existing), namun juga perubahan pola dan budaya manajemen dan opsinya tidak hanya melalui BPI Danantara. Begitu juga halnya yang terkait dengan kebijakan pemecahbagian saham negara (stock split) melalui Initial Public Offering (IPO) yang justru banyak merugikan kepentingan publik dan negara!

10. Oleh karena itu, Presiden Prabowo Subianto perlu mempertimbangkan kembali secara paradigmatik, konstitusional dan bahkan harus menolak secara substansial jika arah kebijakan pendirian BPI Danantara hanya digunakan sebagai jaminan atas harta kekayaan BUMN untuk mencari dana (utang/liability) yang berpotensi menjadi sumber korupsi baru!

TAGS : Defiyan Cori

Artikel Lainnya