
Manggarai, INDONEWS.ID - Penyuluh agama merupakan pelita yang menerangi jalan menuju kehidupan beragama yang damai dan harmonis.
Melalui pengelolaan yang profesional dan berkelanjutan, para penyuluh agama akan terus menjadi pilar utama dalam membimbing masyarakat menuju kehidupan yang lebih baik dan bermartabat.
Hal itu dikatakan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabapaten Manggarai, Pontius Mudin, S.Fil., dalam acara Sosialisasi Tahun 2025 sebagai Tahun Ekaristi Transformatif, di Lantai II Wisma Santo Yoseph Kevikepan Reo, Senin (3/2/2025).
Pontius yang membawakan materi ”Kebijakan Pengelolaan Penyuluhan Agama Katolik ASN di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Manggarai” itu membeberkan sejumlah hal penting yang perlu diketahui dan menjadi pedoman oleh para Penyuluh Agama Katolik, khususnya di Kabupaten Manggarai.
Alumnus STFK, yang kini telah berubah menjadi Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif (IFTK) Ledalero itu mengatakan penyuluh agama adalah seseorang yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang oleh pemerintah untuk melakukan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran.
“Dalam konteks kehadiran penyuluh agama Katolik ASN, kita menempatkan mereka sebagai ujung tombak pelayanan dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik dalam rangka meningkatkan kualitas keimanan, pengetahuan, pemahaman, penghayatan dan pengamalan nilai-nilai agama serta kerukunan hidup antarumat beragama,” ujar Pontius.
Dalam menyampaikan pesan-pesan iman dan moral Katolik, Penyuluh Agama Katolik, menurut Pontius, wajib berpedoman pada tiga (3) sumber utama iman Katolik yaitu Kitab Suci, Tradisi Gereja dan ajaran Magisterium Gereja.
Di hadapan puluhan imam Katolik dari belasan paroki yang bernaung di bawah Kevikepan Reo, dan kaum non-klerus (awam) utusan paroki yang antusias mengikuti acara tersebut, Pontius mengatakan bahwa dalam menjalankan tugasnya, Penyuluh Agama Katolik menjalankan lima (5) fungsi utama.
Pertama, fungsi informatif, yaitu menyampaikan pesan-pesan agama dan pembangunan yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kedua, fungsi edukatif, yaitu penyuluh agama melakukan usaha secara sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran secara aktif pada masyarakat.
Ketiga, fungsi konsultatif, yaitu penyuluh agama menyediakan dirinya untuk turut memikirkan dan memecahkan persoalan yang dihadapi masyarakat baik secara pribadi, keluarga, maupun sebagai anggota masyarakat.
Keempat fungsi advokatif, yaitu memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk melakukan kegiatan pembelaan terhadap umat/masyarakat dari berbagai ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang mengganggu pelaksanaan ibadah dan merusak akhlak dan tatanan moral masyarakat.
Keempat, fungsi administratif yaitu memiliki tugas untuk merencanakan, melaporkan dan mengevaluasi pelaksanaan penyuluhan dan bimbingan yang telah dilakukan.
Pengelolaan Penyuluh Agama Katolik di Kabupaten Manggarai
Pontius yang pernah menjadi Kepala Seksi Pendidikan Katolik, di Kabupaten Manggarai Barat ini kemudian menguraikan kebijakan pengelolaan penyuluh agama Katolik di Kabupaten Manggarai.
Menurutnya, kebijakan pengelolaan Penyuluh Agama Katolik di lingkungan Kantor Kementerian Agama di Kabupaten Manggarai merupakan serangkaian aturan, panduan, dan konsep yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu, baik yang telah ditetapkan olah pemerintah maupun demi kepentingan dan kebutuhan gereja lokal.
Kebijakana pengeolalaan penyuluh agama Katolik tersebut dimaksudkan untuk mengatur perilaku dan pengambilan keputusan serta menjadi alat untuk memastikan konsistensi dan arah tindakan yang diambil.
“Kebijakan pengelolaan Penyuluh Agama Katolik di lingkungan Kantor Kementeriaan Agama Kabupaten Manggarai berpijak pada prinsip dasar yaitu ‘Penyuluh Agama Katolik ada karena ada (kepentingan dan kebutuhan) Gereja Katolik. Tanpa ada Gereja Katolik, maka Penyuluh Agama Katolik pun tidak ada,” ujarnya.
“Karena itu, kebijakan pengelolaan Penyuluh Agama Katolik oleh instansi pembina/induk mempertimbangkan kepentingan gereja sebesar-besarnya,” lanjut Pontius.
Pontius mengatakan, wilayah sasaran pelaksanaan tugas dan fungsi penyuluh agama Katolik ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Manggarai adalah di wilayah gerejawi yang disebut paroki.
“Apakah kelompok binaan penyuluh agama katolik itu KBG A, B atau C, OMK paroki atau stasi, Legio Maria, Asrama A,B atau C, anak-anak sekolah A, B atau C, pelaksanananya wajib sepengetahuan Pastor Paroki, terjadwal dengan jelas, dan bersifat tetap sehingga memudahkan monitoring atau pemantauan pelaksanaannya oleh Pastor Paroki dan instansi pembina/induk,” katanya.
Saat ini, kata Pontius, Penyuluh Agama Katolik di Kabupaten Manggarai berjumah 38 orang yang terdiri dari PPPK yang berjumlah 11 orang, PNS (ASN) 5 orang, dan PPPK yang masih menunggu SK 22 orang.
Sedangkan paroki di Kabupaten Manggarai berjumlah 32. “Itu berarti ada 26 Paroki ditempatkan 1 orang penyuluh agama Katolik ASN, 6 paroki ditempatkan 2 orang penyuluh agmaa Katolik ASN. Penempatan para penyuluh agama Katolik ini sepenuhnya menjadi kewenangan instasi pembina/induk dengan mempertimbangkan jumlah umat dan kondisi karakteristik wilayah paroki (luas, topografi wilayah). Sedangkan penyuluh agama Katolik non PNS sejumlah 16 orang tetap ditempatkan di paroki sesuai SK sebelumnya,” pungkasnya.
Acara itu dihadiri oleh Vikep Kevikepan Reo RD. Herman Ando, Direktur Pusat Pastoral Keuskupan Ruteng RD. Dr. Martin Chen, RD. Andy Jeramat; RD. Yosef Oriol Dampuk; Pastor Paroki Lengko Ajang RP. Petrus Due, SVD.
Juga dihadiri oleh dua pastor Vikaris yaitu RP. Emanuel A. Moat, SVD dan RP. Yosef N.P. Kelen, SVD; Pastor Paroki Kajong RD. Bernardus Palus; Pastor Paroki Reo RD. Mansuetus Hariman, Pastor Paroki Loce RD. Tarsi Tombor.
Selanjutnya Pastor Paroki Weleng RD. Alex Popos; Pastor Paroki Dampek RD. Willy Gandhi; RD, Marselus Hasan dan RD. Maxi (Bea Nio); RP. Aba, OFM dan RP. Yano, OFM (Paroki Pagal), Pastor Paroki Mombok RP. Yohanes R. Jawan, SVD.
Kemudian, Pastor Vikarius RP. Lazarus Tamonob; Pastor Paroki Elar RP.Anselmus Jalang, SVD dan Pastor Vikaris RP. Egidius Celly, SVD; RD. Dedy Madur; RD. Rofinus Abin dan sejumlah pastor dan perwakilan DPP. *