
Jakarta, INDONEWS.ID - Hasil pemaparan pemegang saham Bank Centris Internasional (BCI) ke Ombudsman terkait ketidak profesionalan Bank Indonesia terhadap nasabahnya, serta kesewenangan Kementerian Keuangan, Dirjen Kekayaan Negara, PUPN dan KPKNL dinilai hal yang memprihatinkan dan menarik. Maka Ombudsman meminta pelapor melengkapi berkas atas ketidakprofesionalan BI dan kesewenangan Kemenkeu dan lembaga dibawah kordinasinya.
Japaris Sihombing kuasa hukum pemegang saham BCI Andre Tedjadharma, usai bertemu dengan Ombudsman mengatakan, setelah kami paparkan apa yang dialami BCI dan Andri Tedjadharma, Ombudsman menilai ini kasus yang menarik lagi memprihatinkan apa yang telah dialami BCI dan Andre Tedjadharma sebagai pemegang saham BCI.
Karena itu, menurutnya, Ombudsman meminta kami melengkapi berkas atas tindak mereka terhadap BCI maupun pemegang sahamnya. "Tadi kita memaparkan semua perlakukan pejabat publik seperti BI, Kemenkeu, DJKN, PUPN, dan KPKNL, dan pemaparan kami sudah memenuhi syarat atas pelanggaran yang diduga dilakukan oknum tersebut", tambahnya.
Dikatakan, Ombudsman meminta pihaknya melengkapi berkas untuk memanggil pihak-pihak tersebut, karena kewenangan Ombudsman adalah memanggil mereka dan nanti lembaga ini akan mengambil sikap atas laporan dari masyarakat setelah bertemu dengan pihak yang dilaporkan.
"Nanti sikap Ombudsman apakah akan menyurati atau mereka akan mengembalikan apa yang menjadi hak Bank Centris. Bila pihak yang dilaporkan tidak mengindahkan apa yang menjadi sikap Ombudsman, lembaga ini akan membuat rekomendasi pada pihak yang berwenang" ujarnya.
Dikatakan, memang batasan Ombudsman hanya sampai di sana, namun apa yang nanti diupayakan lembaga ini, sudah cukup membantu pihaknya dalam memperjuangkan haknya sebagai warga negara yang sudah dizolimi oleh pemerintah.
Rencananya, mereka akan datang kembali ke Ombudsman guna menyerahkan berkas yang diminta lembaga tersebut. Dan 14 hari kedepan merupakan waktu yang ditentukan Ombudsman pada masyarakat yang melaporkan adanya kegiatan maladministrasi yang ujungnya menyengsarakan masyarakat.