
Jakarta, INDONEWS.ID - Presiden Prabowo akhirnya menginstruksikan kepada Menteri ESDM untuk menghentikan larangan penjualan gas 3 Kg oleh pengecer. Presiden Prabowo memerintahkan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan gas elpiji 3 kg sambil kemudian pengecer dijadikan sub pangkalan.
Anggota DPD RI Dapil Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Fahira Idris mengungkapkan keputusan mengaktifkan atau membolehkan kembali pengecer berjualan gas elpiji 3 kg merupakan kebijakan yang sangat tepat.
Menurutnya, terdapat dua hal penting yang harus diperhatikan terkait kebijakan penataan distribusi penjualan gas elpiji 3 kg agar tidak menyulitkan masyarakat.
”Dua hal penting itu adalah prakondisi dan timing,” ujarnya.
Prakondisi adalah memastikan kebijakan ini tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. Salah satu yang utama adalah memastikan sebagian besar warung atau pengecer gas elpiji 3 kg di seluruh Indonesia sudah menjadi sub pangkalan dengan proses administrasi dan persyaratan yang paling mudah dan ringan.
“Selama proses transisi tersebut, pengecer tetap dapat melakukan pembelian di pangkalan lalu memasarkan seperti biasa, sehingga aktivitas masyarakat membeli gas elpiji 3 kg tidak terganggu atau berjalan normal. Ini artinya, skema pengecer menjadi sub pangkalan harus segera dirumuskan,” ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta seperti dikutip dari siaran pers, Sabtu (8/2).
Untuk timing atau penentuan waktu yang tepat, lanjut Senator Jakarta ini, alangkah baiknya kebijakan ini diimplementasikan setelah masa transisi selesai, yaitu pengecer gas elpiji 3 kg di berbagai wilayah Indonesia sudah menjadi sub pangkalan yang persentasenya sudah mendekati 100 persen atau hampir semuanya.
“Artinya, warung atau pengecer di mana masyarakat biasa membeli gas 3 kg sudah menjadi sub pangkalan. Sehingga saat kebijakan ini diterapkan, tidak ada kejadian seperti sekarang. Ini karena, warga bisa membeli gas elpiji 3 kg seperti biasa di warung-warung langganan. Selain itu, idealnya kebijakan ini diterapkan setelah Idulfitri agar masyarakat bisa lebih tenang,” sambung Senator Jakarta ini.
Hal penting lainnya terkait kebijakan penataan distribusi penjualan gas elpiji 3 kg adalah perbaikan infrastruktur distribusi. Diharapkan, Pertamina dan Kementerian ESDM bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memperluas jaringan distribusi hingga ke pelosok desa.
Selain itu, pengawasan distribusi LPG 3 kg untuk mencegah kelangkaan dan spekulasi harga juga harus lebih diperketat. Harus ada sistem pemantauan yang transparan agar gas elpiji 3 kg benar-benar tersedia dengan harga sesuai HET. *