
Jakarta, INDONEWS.ID - Pengacara publik LBH Jakarta, Belly Stanio mengungkapkan pihaknya menemui realita di lapangan tentang banyaknya laporan masyarakat yang tidak diproses dengan baik oleh kepolisian.
Belly mengungkapkan pihaknya selama ini melakukan tiga elemen bantuan hukum, yakni pendidikan hukum, konsultasi hukum, serta melakukan pendampingan ke Rutan perempuan dan sentra anak.
"Banyak hal-hal yang perlu diperhatikan, terutama bagi kami ya, lembaga bantuan hukum jakarta yang melakukan pendampingan. Begitu juga dengan konsultasi-konsultasi yang datang dari LBH Jakarta, ada berapa banyak laporan masyarakat yang tidak diproses dengan baik oleh kepolisian," kata Belly di Jakarta, Minggu (9/2).
Belly mengungkapkan selama ini banyak masyarakat yang masih bingung ketika melaporkan kasus atau tindak pidana ke polisi. Masyarakat mempertanyakan tindak lanjut dari laporan tersebut yang tidak mengalami perkembangan berarti.
"Kami sebagai orang yang memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat, ada kasus pidana lapor ke polisi. Tapi ketika kita memberikan nasihat hukum lapor polisi, dari polisinya ga ada tindak lanjut, saya harus apa? Saya harus apa? Nah makanya ga heran kalau ternyata kondisi sosial di masyarakat kita lebih tinggi itu percuma lapor polisi. No viral, no justice," kata Belly.
Belly mengungkapkan tidak adanya tindak lanjut tersebut membuat masyarakat menjadi tidak percaya pada kepolisian. Ia menilai masyarakat cenderung memilih membawa kasus pidana ke media sosial untuk diviralkan.
"N juga yang datang ke LBH Jakarta minta tolong dong kasus diviralin. Kalau gak, apa? Ya ada cuma ketidakadilan. Mereka tidak akan dapat keadilan di sana," kata Belly.
Lebih lanjut, Belly mengungkapkan kejadian tak ditindaklanjutinya laporan masyarakat perlu diperhatikan oleh pemerintah dan DPR saat membahas revisi KUHAP.
Ia meminta dalam KUHAP terbaru nantinya dicantumkan tugas yang harus dilakukan oleh petugas harus menggunakan norma wajib, sehingga jika tidak dilaksanakan maka akan ada konsekuensi, baik terhadap petugas atau batalnya proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami coba menyampaikan bahwa sudah banyak korban dari KUHAP yang saat ini berlaku dan perlu revisi total agar melibatkan masyarakat sipil untuk membahas KUHAP yang lebih komprehensif," katanya.
"Dan salah satu poin yang perlu kami sampaikan juga dari LBH Jakarta adalah KUHAP ini sudah tidak relevan untuk mengikuti perkembangan zaman, bagaimana penggeledahan digital dan juga penyitaan digital itu serampangan praktiknya di masyarakat," pungkasnya.*