Nasional

Sufmi Dasco Sebut Draf RUU TNI yang Beredar Berbeda dengan yang Dibahas DPR

Oleh : Rikard Djegadut - Senin, 17/03/2025 15:19 WIB


Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan draf Revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang beredar di media sosial berbeda dari draf yang sedang dibahas di Komisi I DPR RI.

"Kami cermati bahwa di publik, di media sosial itu beredar draft-draft yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR RI," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025). 

Dasco menegaskan, Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) hanya akan mengubah tiga pasal. 

Pertama, Dasco menegaskan pasal 3 terkait kedudukan TNI yang berisi pengerahan dan penggunaan kekuatan militer TNI berkedudukan di bawah presiden, tidak ada perubahan.

Selanjutnya, perubahan ayat dua pasal 3 mengenai kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan (Kemenhan). 

"Ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapih dalam administrasinya," ujar Dasco.

Selanjutnya, RUU TNI akan mengubah pasal 53 yang mengatur tentang usia pensiun prajurit TNI. 

"Kemudian pasal 53 itu tentang usia pensiun yang mengacu pada Undang-Undang institusi lain ada kenaikan batas usia pensiun yaitu bervariatif antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun," kata dia.

Terakhir, pasal ketiga yang diubah adalah yaitu 47 yaitu prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga. Sebelumnya ada 10 kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh TNI kini menjadi 16 K/L.

"Jadi dalam revisi Undang-Undang TNI itu hanya ada 3 pasal itu pasal 3, pasal 53, dan pasal 47," pungkasnya. *

 

Artikel Lainnya