Nasional

Korban Terus Bertambah, DPR Desak RSHS Bandung Bertanggung Jawab atas Kasus Pemerkosaan oleh Dokter Priguna

Oleh : Rikard Djegadut - Jum'at, 11/04/2025 12:10 WIB


 

Jakarta, INDONEWS.ID - Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh dokter residen anestesi, Priguna Anugerah Pratama (31), di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, memicu keprihatinan serius dari Komisi IX DPR RI.

Anggota Komisi IX dari Fraksi PKB, Arzeti Bilbina, menilai bahwa kasus ini mencerminkan kelalaian sistemik dalam sistem pengawasan rumah sakit, bukan hanya kesalahan individu pelaku.

“Ini bukan hanya ulah oknum, tapi semua ikut berperan. Baik institusi, rumah sakit, sekuriti, keamanan,” tegas Arzeti saat dikutip Kompas.com, Jumat (11/4/2025).

Menurutnya, rumah sakit sebagai lembaga pelayanan publik seharusnya menjamin rasa aman bagi pasien dan keluarganya, apalagi dalam situasi kritis. Ia menyoroti bahwa kasus pemerkosaan ini justru terjadi di rumah sakit besar yang dianggap kredibel.

“Ketika orangtua dalam kondisi kritis, kita berharap pada dokter. Tapi malah terjadi pemerkosaan—ini sungguh menyakitkan,” ujarnya.

Arzeti menegaskan pentingnya sanksi tegas kepada RSHS jika terbukti lalai dalam mengawasi dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Ia bahkan menyarankan agar rumah sakit dikenakan denda atau sanksi administratif.

“Rumah sakit harus diberi sanksi, jangan sampai seenaknya saja. Kita harus jamin rasa aman pasien saat berobat,” tambahnya.

Selain itu, Komisi IX juga mendorong aparat penegak hukum menyelidiki kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini. “Kita minta penelusuran mendalam untuk memastikan apakah sebelumnya juga sudah terjadi kasus serupa,” ujar Arzeti.

Komisi IX turut mendesak Kementerian Kesehatan untuk menggelar audit menyeluruh terhadap rumah sakit pendidikan dan membentuk tim inspeksi mendadak guna mengantisipasi praktik kekerasan seksual di lingkungan medis.

“Sangat mengerikan jika ini dibiarkan. Harus ada penyelesaian cepat karena ini menyangkut keamanan pasien saat berada di tangan tenaga medis,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap bahwa korban dari tindakan bejat Priguna bertambah menjadi tiga orang. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, mengatakan satu korban telah melapor, sedangkan dua lainnya masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Korban utama, FH (21), melapor setelah mengalami kekerasan seksual yang terjadi pada pertengahan Maret 2025 di lantai 7 Gedung MCHC RSHS. Pelaku disebut menyuntikkan cairan yang diduga obat bius sebelum melakukan aksi pemerkosaan. Visum membenarkan adanya kekerasan seksual.

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 11 saksi, termasuk korban, keluarga, dan tenaga medis lainnya. Priguna dijerat dengan Pasal 6C UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.*

Artikel Lainnya