Jakarta, INDONEWS.ID – Rumah tangga pasangan selebritas Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi berakhir di meja hijau. Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Baim pada 7 Oktober 2024 dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS.
Retaknya hubungan mereka disebut sebagai "bom waktu" yang akhirnya meledak, setelah ketegangan mulai muncul sejak pertengahan 2024. Saat itu, Baim mulai mencurigai adanya perubahan sikap pada Paula. Kecurigaan itu berkembang menjadi konflik serius setelah Baim menemukan bukti-bukti yang akhirnya menjadi dasar gugatan cerainya.
Dalam keterangan resminya, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, menjelaskan bahwa seluruh dalil yang disampaikan Baim dalam persidangan dinyatakan terbukti.
"Majelis hakim mempertimbangkan, dalam proses pertimbangannya ternyata dalil-dalil yang disampaikan pemohon dinyatakan terbukti. Maka gugatannya dikabulkan," ujar Suryana, dikutip dari Kompas.com, Rabu (16/4/2025).
Dugaan Pihak Ketiga Terbukti
Tak hanya memutuskan perceraian, majelis hakim juga menyatakan bahwa tudingan keterlibatan pihak ketiga dalam keretakan rumah tangga tersebut terbukti benar.
“Berkaitan dengan pihak ketiga, majelis hakim menyatakan terbukti,” tegas Suryana.
Dalam putusannya, pengadilan juga menetapkan bahwa hak asuh dua anak mereka akan dijalankan secara bersama. Hakim menilai pengasuhan bersama tetap menjadi yang terbaik bagi anak-anak, dengan pengaturan hak kunjungan dua minggu sekali.
Selama persidangan, seluruh argumen dan bukti yang diajukan Baim Wong dinilai kuat dan tidak terbantahkan oleh majelis hakim.
Dengan putusan ini, pasangan yang sempat dianggap harmonis di mata publik resmi mengakhiri pernikahan mereka. Hingga berita ini ditulis, baik Baim maupun Paula belum memberikan pernyataan terbuka kepada media.*