
Jakarta, INDONEWS.ID - Tim hukum dari Pemuda Patriot Nusantara dan Relawan Jokowi resmi menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025). Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang mereka buat pada 23 April 2025, terkait dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dalam kasus isu ijazah Presiden Joko Widodo.
Kuasa hukum mereka, Rusdiansyah, menyampaikan bahwa laporan tersebut menyasar empat tokoh publik, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tiasumma, dan Rizal Fadillah. Mereka dilaporkan atas dugaan menyebarkan hasutan melalui pernyataan yang mempersoalkan keabsahan ijazah Jokowi.
"Ini bukan tentang kepentingan politik atau arahan siapa pun. Kami hadir sebagai warga negara yang ingin menjaga ketertiban," ujar Rusdiansyah saat konferensi pers di depan kantor polisi.
Dalam pemeriksaan, tim hukum membawa sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video yang berisi ajakan yang dinilai menghasut masyarakat, serta menghadirkan dua orang saksi berinisial A dan AD dari kalangan masyarakat umum.
Menurut Rusdiansyah, langkah ini penting untuk mencegah keresahan publik. "Kita tidak bisa membiarkan opini liar yang berpotensi menimbulkan kegaduhan terus beredar. Negara harus hadir untuk memberi kepastian hukum."
Ia juga menyatakan bahwa keahlian para terlapor nantinya akan diuji di pengadilan. “RS adalah seorang yang mengaku ahli, RSN mantan pejabat, RF seorang aktivis, dan TT adalah dokter. Tapi semua itu akan diuji di tempat yang benar, bukan di media sosial,” tegasnya.
Rusdiansyah menutup dengan harapan bahwa proses hukum ini dapat segera berjalan dan menjadi peringatan terhadap penyebaran informasi yang berpotensi menghasut dan menyesatkan publik.*