Nasional

Jokowi Laporkan Dugaan Fitnah Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya: Saatnya Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Oleh : Rikard Djegadut - Minggu, 04/05/2025 09:17 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID - Mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, akhirnya mengambil langkah hukum atas tudingan penggunaan ijazah palsu yang selama ini terus beredar. Jokowi secara langsung mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025) pagi untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap dirinya.

Dengan mengenakan batik cokelat lengan panjang, Jokowi tiba di Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sekitar pukul 09.50 WIB. Ia kemudian melanjutkan pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum hingga pukul 12.25 WIB.

“Ini sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi memang perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang,” ujar Jokowi kepada awak media usai memberikan keterangan di Polda.

Jokowi mengungkapkan bahwa isu ini telah muncul sejak ia masih menjabat sebagai Presiden ke-7. Ia sempat berharap tuduhan tersebut akan mereda setelah masa jabatannya selesai, namun kenyataannya, fitnah itu terus bergulir.

“Saya pikir sudah selesai, tapi masih berlarut-larut. Sehingga, ya dibawa ke ranah hukum akan lebih baik,” tambahnya.

Mantan Wali Kota Solo ini menegaskan bahwa karena sifatnya adalah laporan aduan pribadi, maka ia wajib datang sendiri ke kantor polisi. Ia juga menyebut menerima 35 pertanyaan dari penyidik terkait laporannya. “Ditanya banyak, ditanya 35 pertanyaan,” ungkap Jokowi.

Terkait materi laporan, Jokowi menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian ke pihak kepolisian, termasuk membuka akses terhadap ijazah miliknya untuk diperiksa secara digital forensik. “Kalau diperlukan, ya silakan. Yang jelas sudah kita bawa ke ranah hukum,” tegasnya.

Dalam kasus ini, Jokowi resmi melaporkan lima orang berinisial RS, ES, RS, T, dan K yang diduga telah menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik melalui media elektronik. Laporan ini juga mencakup pelanggaran dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menilai tuduhan tersebut bukan hanya menyasar pribadi Jokowi, tapi juga mencoreng martabat keluarga dan rakyat Indonesia.

“Fitnah dan tuduhan-tuduhan tersebut itu sangat-sangat kejam, karena telah merusak nama baik dan martabat Pak Jokowi, dan berdampak juga bagi nama baik rakyat Indonesia,” ujarnya.

Yakup menjelaskan bahwa selama ini kliennya bersikap tenang dan tidak reaktif terhadap tuduhan tersebut. Namun setelah berbagai imbauan dan klarifikasi yang diberikan tidak menghentikan serangan fitnah, langkah hukum pun diambil. “Agar semuanya terang-benderang, agar kebenaran dapat terlihat, dan nama baik Pak Jokowi bisa dipulihkan,” jelasnya.

Kasus ini kini memasuki tahap penyelidikan awal dan Polda Metro Jaya telah menyatakan siap memproses laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.*

Artikel Lainnya