
Jakarta, INDONEWS.ID – Seorang anggota organisasi masyarakat (ormas) berinisial T (45) mengaku mengantongi pendapatan hingga Rp 7 juta per bulan dari praktik pemerasan dengan modus pengelolaan parkir ilegal. Pengakuan ini disampaikan saat konferensi pers yang digelar Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (12/5/2025).
“Ya, sekitar Rp 6 juta sampai Rp 7 juta,” ungkap T di hadapan Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Danny Yulianto.
T mengaku baru lima bulan bergabung dengan ormas tersebut setelah sebelumnya bekerja sebagai petugas keamanan di sebuah kelab malam di Jakarta. Ia mengatakan bergabung dengan ormas untuk menjalin silaturahmi, namun mengakui bahwa pemalakan dilakukan karena kebutuhan ekonomi.
“Saya sekarang sudah enggak kerja di kelab, cuma bantu kendali operasi (BKO) saja, Pak,” kata T. “Iya, karena BKO doang. Jadi kalau kerja (di kelab malam) sudah enggak lagi,” tambahnya.
T kini ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan anggota ormas lainnya. Kesembilan pelaku diciduk polisi dalam rangkaian Operasi Berantas Jaya 2025 yang menyasar aksi premanisme di Jakarta.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda: Jumat (9/5/2025) di area parkir Mal Thamrin City, dan dilanjutkan Sabtu (10/5/2025) serta Minggu (11/5/2025) di kawasan Monas, Jakarta Pusat.
Para pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Operasi Berantas Jaya 2025 sendiri digelar oleh Polda Metro Jaya sejak 9 Mei hingga 23 Mei 2025, melibatkan total 999 personel gabungan dari TNI, Polri, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kegiatan ini bertujuan menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang lebih kondusif.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap aksi premanisme.“Tidak ada toleransi dan tidak ada pengecualian,” tegas Irjen Karyoto dalam apel pasukan di Lapangan Silang Monas Selatan.