Nasional

Koalisi HAM Papua Duga TNI Langgar Hukum Perang di Intan Jaya

Oleh : Rikard Djegadut - Senin, 19/05/2025 12:12 WIB


Jakarta, INDONEWS.IDKoalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua menuding Satgas Gabungan TNI Koops Habema telah melakukan pelanggaran hukum perang dalam operasi militer di sejumlah wilayah Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, pada Rabu, 14 Mei 2025 lalu.

Dalam pernyataan resmi pada Ahad, 18 Mei 2025, Koordinator Koalisi, Emanuel Gobay, mengungkapkan bahwa operasi militer tersebut diduga menyasar masyarakat sipil dalam konflik bersenjata dengan kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat–Organisasi Papua Merdeka (TPNPB–OPM). Ia menyebut tindakan itu sebagai kejahatan perang dan pelanggaran berat hak asasi manusia.

“Adanya fakta belasan masyarakat sipil Papua menjadi korban dalam operasi penindakan terhadap OPM di Distrik Sugapa menunjukkan indikasi kuat bahwa Satgas Gabungan TNI Koops Habema melanggar hukum perang,” kata Emanuel.

Koalisi menyoroti perbedaan data jumlah korban yang disampaikan oleh pihak TNI dan Pemerintah Daerah. TNI menyebut telah menewaskan 18 anggota TPNPB–OPM, termasuk tokoh penting kelompok tersebut, Nekison Enumbi alias Bumi Walo Enumbi. Namun, menurut Bupati Intan Jaya, hanya empat anggota TPNPB yang tewas, dan terdapat korban dari kalangan masyarakat sipil, meski jumlah pastinya belum diketahui.

Berdasarkan data tersebut, Emanuel menilai bahwa TNI telah menyasar warga sipil yang tinggal di wilayah konflik. Ia menuding Satgas Gabungan TNI tidak mematuhi ketentuan hukum internasional, khususnya Pasal 3 ayat (1) Konvensi Jenewa 1949, yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958. Pasal tersebut secara tegas melarang penyerangan terhadap warga sipil dalam konflik bersenjata.

Koalisi yang terdiri dari LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, SKP KC Sinode Tanah Papua, SKP Fransiskan, Yadupa, Elsham Papua, LBH Papua Merauke, dan Kontras Papua itu mendesak Menteri HAM Natalius Pigai untuk memastikan kepatuhan Satgas TNI terhadap hukum humaniter internasional.

Mereka juga mendorong pemerintah segera menyusun kebijakan nasional yang menjamin perlindungan warga sipil di wilayah konflik bersenjata internal, serta merumuskan ketentuan mengenai pelanggaran HAM berat dalam bentuk kejahatan perang.

Sementara itu, pihak militer membantah tudingan tersebut. Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih Kolonel Candra Kurniawan menyatakan bahwa klaim OPM dan Koalisi HAM hanyalah propaganda yang bertujuan mendiskreditkan TNI.

“Keberadaan TNI adalah untuk menjaga keamanan masyarakat. Tidak mungkin prajurit menargetkan warga sipil,” ujar Candra.

Sebelumnya, Satgas Habema dilaporkan terlibat baku tembak dengan kelompok TPNPB pimpinan Undius Kogoya pada 14 Mei 2025 dini hari. Versi TNI menyebutkan 18 milisi tewas dalam insiden itu. Namun, juru bicara TPNPB, Sebby Sambom, membantah klaim tersebut. Ia menyatakan hanya tiga milisi yang tewas dan dua lainnya luka-luka.

Tempo telah mencoba menghubungi Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen Kristomei Sianturi dan Menteri HAM Natalius Pigai untuk menanggapi tudingan ini, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari keduanya.*

Artikel Lainnya