Jakarta, INDONEWS.ID – Pemerintah secara resmi menghapus biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), khususnya pada Pasal 12 ayat (1).
Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan, yakni saat pembelian kendaraan baru dari dealer. Dengan demikian, transaksi kendaraan bekas atau penyerahan kedua dan seterusnya tidak lagi dikenakan biaya BBNKB.
Dirjen Keuangan Daerah, Agus Fatoni, yang juga merupakan anggota Tim Pembina Samsat Nasional, mengimbau masyarakat untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan bekas agar data kepemilikan sesuai dengan identitas pemilik sebenarnya.
"Jangan ditunda-tunda. BBNKB untuk kendaraan bekas sudah dihapus, namun pajak dan biaya lainnya tetap harus dibayar sesuai kepemilikan," ujar Agus, dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, Senin (19/5).
Di sisi lain, Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menekankan pentingnya pencocokan data pemilik kendaraan untuk mempercepat proses identifikasi korban kecelakaan serta pengajuan klaim asuransi. Menurutnya, kepemilikan yang sesuai akan memperlancar layanan yang diberikan oleh Jasa Raharja.
Meskipun biaya BBNKB untuk kendaraan bekas telah dibebaskan, masyarakat tetap perlu membayar sejumlah biaya lain dalam proses balik nama, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi untuk STNK, pelat nomor, dan BPKB.
Kebijakan ini diharapkan mendorong kepatuhan masyarakat dalam melakukan balik nama kendaraan bekas serta memperbaiki akurasi data kendaraan di Indonesia.