Nasional

Tanggapan Pengamat Konstitusi Soal Seleksi Calon Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Periode 2025-2030

Oleh : luska - Sabtu, 24/05/2025 18:09 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID - Menanggapi seleksi calon wakil ketua dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) Periode 2025–2030, Pengamat Konstitusi Defiyan Cori mengatakan bahwa kehadiran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang dikuatkan secara hukum konstitusi melalui Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004 (UU 24/2004 (yang kemudian direvisi menjadi UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan/PPSK) dilatarbelakangi oleh sejarah krisis keuangan dengan aktor utamanya lembaga perbankan dan keuangan berdampak menjadi krisis ekonomi. 

Diteruskannya, Krisis keuangan dan ekonomi yang terjadi pada tahun 1998 dan 2008 dipicu oleh adanya skandal perdagangan terselubung (insider trading) yang menimpa perbankan dan lembaga keuangan lainnya serta berdampak pada keamanan dana nasabah, bahkan juga keuangan negara. 

" Tujuannya, tentu saja tidak ada lagi skandal perbankan dan keuangan yang berdampak sistemik pada perekonomian nasional dengan adanya sebuah lembaga yang independen dalam pengawasannya. Perdagangan terselubung (insider trading) inilah yang hendak diatasi melalui adanya lembaga mandiri (independen) dalam bidang pengawasan sektor keuangan dan adanya jaminan atas simpanan dana nasabah. Lalu, dibentuklah dua (2) lembaga mandiri itu yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendampingi Bank Indonesia (BI) yang telah independen melalui UU terpisah," kata Defiyan Cori.

Kemandirian atau independensi OJK dan LPS tidak saja terbatas pada kelembagaannya saja, namun juga personalia yang menempati struktur organisasinya. Apabila independensi kelembagaan dan personalianya yang telah diatur oleh UU tetap dilanggar dan diabaikan dalam proses seleksi dan perekrutan tentu akan berdampak pada kinerja perekonomian dan tertib sosial. Melakukan pelanggaran UU atas tatanan dan tertib sosial yang telah dibangun bersama jelas merupakan tindakan melawan hukum konstitusi dan sebuah kejahatan kepada negara hukum.

Dengan demikian, imbuhnya lagi, terpilihnya dua (2) orang dari lima (5) calon Wakil Dewan Komisioner (DK) LPS yang berlatarbelakang pengalaman sebagai konsultan, pegawai atau karyawan, pengurus dan/atau pemilik Bank atau Perusahaan Asuransi Umum dan Syariah secara langsung maupun tidak langsung adalah merupakan pelanggaran berat konstitusi atas Pasal 66 dan Pasal 67 huruf (i) UU LPS/PPSK. Artinya, lolosnya kedua calon Wakil DK LPS yang telah ditetapkan oleh Panitia Seleksi Calon Wakil Ketua DK LPS dimaksud merupakan tindakan pengabaian, tidak mengindahkan bahkan pelecehan terhadap materi substansi dari UU yang mengatur independensi kelembagaan dan personalianya. Jelas ini merusak tatanan dan mengembalikan sektor perbankan dan keuangan ke era "kegelapan" dan permainan perdagangan terselubung.

Oleh karena itu, agar Presiden tidak terjebak dalam pelanggaran UU sebagaimana sumpah dan janji Presiden Republik Indonesia (Presiden RI) dalam mengemban amanah jabatan maka harus menolak hasil keputusan Pansel yang diajukan oleh Menteri Keuangan tersebut. Menteri Keuangan RI Sri Mulyani seharusnya memahami materi krusial UU LPS/PPSK terkait independensi kelembagaan dan personalia LPS sehingga tidak mengajukan hasil Pansel itu ke Presiden RI. Atau, adakah unsur kesengajaan dari Menteri Keuangan melakukan pembiaraan atas pelanggaran persyaratan prinsip bagi seleksi calon anggota DK LPS tersebut?

" Ketaatan mengikuti hukum dan konstitusi dalam tata kelola bernegara dan pemerintahan harus diberikan contoh oleh pemimpin, khususnya dalam pemilihan personalia/jabatan publik di Kementerian/Lembaga. Sebab, jika proses penetapan keputusan hasil seleksi Pansel yang melanggar UU itu disahkan oleh Presiden RI, maka akan menjadi preseden buruk bagi pelanggaran UU lainnya di masa datang. Untuk itulah, diminta kepada Presiden RI menindak oknum Pansel yang menyalahgunakan UU LPS/PPSK dimaksud untuk kepentingan dan tujuan tertentu sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Adapun pelaksanaan seleksi calon Wakil Ketua DK LPS harus dibatalkan dan diulang mengikuti persyaratan calon independen menurut ketentuan UU LPS berlaku." Pungkasnya.

Artikel Lainnya