Jakarta, INDONEWS.ID - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam tragedi longsor maut yang terjadi di area tambang Gunungkuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Peristiwa ini sebelumnya menelan korban jiwa sebanyak 17 orang.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial AK, pemilik tambang, dan AR, kepala teknik tambang. Penetapan dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Cirebon menemukan dugaan kuat adanya kelalaian dalam pengelolaan tambang yang menyebabkan terjadinya bencana.
“Keduanya telah kami tetapkan sebagai tersangka dan akan dikenakan pasal-pasal terkait UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Keselamatan Kerja, UU Ketenagakerjaan, UU Minerba, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni kepada wartawan, Sabtu (31/5).
Lebih lanjut, Sumarni menyatakan bahwa jumlah tersangka masih berpotensi bertambah. Polisi kini terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik dari pihak operasional tambang maupun dari pengawasan teknis di lapangan.
“Kami masih mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat. Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan setelah penyidikan tuntas,” tegasnya.
Tragedi longsor ini menjadi sorotan nasional karena diduga kuat diakibatkan kelalaian manajemen tambang yang tidak memenuhi standar keselamatan kerja dan tidak mengindahkan mitigasi risiko bencana.