
Jakarta, INDONEWS.ID - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya angkat bicara terkait wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang disuarakan oleh sejumlah purnawirawan TNI. Menanggapi hal tersebut, Jokowi menegaskan pentingnya mengikuti sistem dan mekanisme ketatanegaraan yang berlaku di Indonesia.
"Negara ini kan negara besar yang memiliki sistem ketatanegaraan. Ya diikuti saja proses sesuai sistem ketatanegaraan kita," ujar Jokowi seperti dilansir dari Solopos, Senin (9/6/2025).
Ia menilai bahwa adanya surat usulan pemakzulan yang dikirimkan ke DPR merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang wajar dalam sebuah negara demokratis.
"Bahwa ada yang menyurati seperti itu, ya itu dinamika demokrasi kita. Biasa saja," tambahnya.
Jokowi juga mengingatkan bahwa dalam Pilpres 2024, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan dalam satu paket, berbeda dengan sistem pemilihan di negara lain seperti Filipina.
"Pemilihan Presiden kemarin kan satu paket, bukan sendiri-sendiri. Di Filipina kan sendiri-sendiri. Di kita ini satu paket," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemakzulan seorang Presiden atau Wakil Presiden tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan dalam sistem ketatanegaraan.
"Pemakzulan itu bisa dilakukan kalau Presiden atau Wakil Presiden misalnya terlibat korupsi, melakukan perbuatan tercela, atau pelanggaran berat lainnya," tegasnya.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat resmi kepada DPR dan MPR RI berisi usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, membenarkan bahwa surat tersebut telah diterima dan diteruskan ke pimpinan lembaga legislatif.
"Iya, benar kami sudah terima surat tersebut dan sudah kami teruskan ke pimpinan," ujar Indra pada Selasa (3/6/2025).
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari DPR maupun MPR terkait langkah lanjut atas usulan pemakzulan tersebut. Sementara itu, publik dan sejumlah tokoh politik terus mencermati perkembangan isu ini di tengah dinamika politik nasional pasca-Pemilu 2024.