Penulis : Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, SIK., SH., MH.
Penegak hukum harus mengambil pelajaran dari fenomena amnesti masal terhadap 1178 narapidana yang mayoritas adalah penyalah guna narkotika. Farisz seharusnya dituntut dengan hukuman rehabilitasi dan didakwa dengan dakwaan tunggal pasal 127/1 UU no 35 tahun 2009. Kalau JPU memahami UU no 35/2009 tentang narkotika, Farisz pasti tidak didakwa secara komulatif atau alternatif apalagi di junto kan dengan pasal 55 KUHP
Penegakan hukum terhadap penyalah guna bersifat rehabilitatif. Artinya selama proses pemeriksaan di semua tingkat pemeriksaan tidak memenuhi syarat ditahan (penegak hukum tidak berhak menahan) justru penegak hukum diwajibkan menempatkan tersangka/terdakwa Farisz kedalam lembaga rehabilitasi atau rumah sakit yang ditunjuk sebagai IPWL
Seharusnya Farisz didakwa berdasarkan pasal 127/1 UU no 35 tahun 2009, dengan dakwaan tunggal, tidak boleh dituntut secara komulatif, alternatif dengan pasal yang diperuntukan bagi pengadar, apalagi di junto kan dengan pasal 55 KUHP, ingat UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika itu bukan UU pidana.
Farisz seharusnya diadili di Pengadilan Khusus Narkotika dan hakim yang mengadili wajib menghukum Farisz RM menjalani rehabilitasi, baik terbukti salah atau tidak terbukti bersalah, karena pasal 103 UU no 35/2009, memberi kewenangan hakim wajib menghukum rehabilitasi dan menyatakan masa menjalani rehabilitasi diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman. Artinya rehabilitasi bentuk hukuman khusus bagi penyalah guna narkotika, tidak ada hukuman pidana penjara bagi penyalah guna narkotika, mesti diancam secara pidana.
Karena diadili di Pengadilan Negeri dimana kompetensi hakim yang mengadili hanya berkompeten mengadili perkara pidana dan perdata, maka Faritsz akhirnya dijatuhi hukuman pidana penjara dan denda layaknya pengedar narkotika untuk yang ke 3 kalinya dan may be ke 4 kalinya. Masak iya masalah penegakan hukum terhadap orang yang membeli narkotika untuk dikonsumsi yang mengoreksi harus presiden melalui Amnesti.