Jakarta, INDONEWS.ID – Nama Irwahidah MS, S.Ag., MH, salah satu hakim di Pengadilan Agama Kupang, terseret dalam dugaan praktik penipuan berkedok jasa meloloskan peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Sejumlah pihak melaporkannya karena diduga menggelapkan dana miliaran rupiah dengan janji mampu menjamin kelulusan anak-anak korban dalam tes CPNS.
Salah satu korban adalah Fidelis Hardiman, warga Manggarai, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia mengaku mengalami kerugian puluhan juta rupiah setelah mempercayai tawaran Irwahidah saat hakim tersebut masih bertugas di Pengadilan Agama Tingkat II Manggarai, di Ruteng.
Fidelis menuturkan awal mula kasus ini bermula dari informasi yang dibawa sepupunya, yang juga menjadi korban. Sang sepupu mengaku mendapat tawaran dari Irwahidah, yang kala itu disebut mampu menjamin kelulusan anak-anak mereka dalam seleksi CPNS Kementerian Hukum dan HAM (formasi sipir).
Syaratnya, setiap keluarga peserta harus menyetor uang jaminan Rp60 juta. “Kalau tidak lulus, uang akan dikembalikan sepenuhnya,” kata Fidelis saat dihubungi media, Rabu (24/9/25).
Fidelis yang ingin anaknya lolos CPNS pun mengikuti tawaran tersebut. Ia mengaku menyerahkan uang Rp60 juta sesuai permintaan. Namun, hasilnya jauh dari janji. Anak Fidelis dinyatakan tidak lolos seleksi.
Lebih parah lagi, Irwahidah tak menepati janji mengembalikan uang yang sudah disetor. “Uang sempat dikembalikan Rp17 juta, itu pun dicicil 3 kali. Sisanya sampai sekarang raib bersama komunikasi yang terputus,” ujar Fidelis.
Korban Ramai-Ramai Mengadu
Kasus ini tak hanya menimpa Fidelis. Beberapa korban lain juga mengaku mengalami hal serupa, dengan kerugian bervariasi, bahkan disebut mencapai miliaran rupiah secara keseluruhan. Mereka kini ramai-ramai melaporkan Irwahidah ke aparat penegak hukum.
Salah satu korban, Simpro L.D, warga Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua, mengaku percaya karena status Irwahidah sebagai hakim sekaligus panitia seleksi CPNS. Simpro tidak sendiri. Bersamanya, ada 12 korban lain dari Kabupaten Belu dan Malaka yang menyetor uang dengan nominal berbeda-beda.
Korban lain, Duarte Tilman, juga menceritakan pengalaman serupa. Ia menyetorkan Rp225 juta untuk menjamin kelulusan anaknya. Korban lain datang dari Manggarai Timur, Tadeus Melang. Ia pernah melaporkan Irwahidah ke polisi setelah menyetor Rp100 juta demi janji meloloskan anaknya di tes CPNS Kejaksaan Agung.
Uang itu baru dikembalikan setelah kasus bergulir, meski awalnya hanya Rp10 juta yang sempat dibayarkan. Laporan Tadeus membuka jalan bagi korban lain. Kerabat Fidelis Hardiman, Lorens Jebagut membayar Rp138 juta untuk dua anaknya, sementara Agustinus Nenggor berutang Rp75 juta ke bank demi janji kelulusan.
Ada juga Juliana Soi, korban lainnya, yang mengisahkan awal perkenalannya dengan Irwahidah melalui pasangan Muhammad Faisal dan Zaenab di Atambua, Juni 2024. Ia dijanjikan dua anaknya akan diluluskan dengan syarat membayar Rp175 juta per orang.
Hingga berita ini diturunkan, Irwahidah MS belum memberikan keterangan resmi. Pihak Pengadilan Agama Kupang juga belum menyampaikan tanggapan atas dugaan keterlibatan hakimnya dalam kasus tersebut.*