Nasional

Awal Mula Ammar Zoni Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Edarkan Barang Haram dari Dalam Penjara Lewat Aplikasi Zangi

Oleh : Rikard Djegadut - Sabtu, 11/10/2025 09:06 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID - Aktor Ammar Zoni kembali membuat heboh. Belum tuntas menjalani hukuman atas dua kasus narkoba sebelumnya, pria berinisial MMA alias AZ itu justru kembali terseret dalam perkara serupa. Lebih mencengangkan lagi, aksinya dilakukan dari balik jeruji Rutan Salemba.

Informasi ini disampaikan Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti. Ia menjelaskan, aktivitas ilegal Ammar terungkap setelah Kepala Rutan Salemba bersama jajaran melakukan inspeksi mendadak.

“Saat sidak ditemukan barang terlarang dari tangan Ammar Zoni. Petugas Rutan Salemba langsung berkoordinasi dan melaporkan kepada pihak kepolisian,” kata Rika, Jumat (10/10/2025).

Rika menegaskan komitmen lembaga pemasyarakatan dalam menerapkan zero tolerance terhadap pelanggaran hukum di dalam lapas. “Siapa pun yang terbukti terlibat akan diberi sanksi dan hukuman sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Penyidik menemukan Ammar Zoni menggunakan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dan menjalankan aktivitas peredaran narkoba. Zangi adalah platform pesan privat dengan enkripsi end-to-end yang tidak memerlukan nomor ponsel, sehingga sulit dilacak.

Plt Kasi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Agung, menyebut kasus ini mulai terendus pada Januari 2025. “Tertangkap tangannya sekitar Januari 2025,” ujar Agung.

Ammar tidak bergerak sendiri. Ia dijerat bersama lima tersangka lain, yakni A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR. Meski begitu, detail operasi dan motif Ammar masih belum diungkap. “Kita cari nanti di persidangan, alasannya apa, motifnya apa,” imbuh Agung.

Kasie Pidum Kejari Jakpus, Fatah Chotib Uddin, memaparkan bahwa narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis disuplai oleh seseorang dari luar rutan. “Para tersangka berkomunikasi menggunakan handphone dan aplikasi Zangi,” jelasnya.

Melalui aplikasi tersebut, jaringan Ammar bisa mengatur distribusi barang dari luar hingga ke dalam sel tanpa takut percakapan terbaca aparat.

Namun, aksi mereka tetap terendus. Petugas lapas mencurigai gelagat para tersangka dan melakukan pengamanan serta penggeledahan.

“Akibat curiga dengan gerak-gerik para tersangka, mereka diamankan oleh Karupam Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Di kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja serta barang bukti lainnya,” ungkap Fatah.

Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk penyidikan.

Ammar Zoni dan lima rekannya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti yang disita meliputi sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi.

Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran hukum Ammar Zoni, sekaligus menjadi sorotan tajam terhadap modus peredaran narkoba yang kini menyasar hingga balik jeruji besi.

Artikel Lainnya