Nasional

Direktur N.Co Living Ditangkap Bareskrim, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba di Bali

Oleh : Rikard Djegadut - Kamis, 09/04/2026 10:06 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID – Badan Reserse Kriminal Polri menangkap Direktur N.Co Living by NIX, Rendy Sentosa alias Reindy, terkait dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika di tempat hiburan yang ia kelola di Bali. Penangkapan dilakukan di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, pada Senin malam, 6 April 2026.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengatakan pihaknya memperoleh informasi bahwa Reindy diduga mengetahui sekaligus mengizinkan aktivitas peredaran narkoba di lokasi usaha tersebut.

“Didapatkan informasi bahwa direktur dari N.Co Living yakni Reindy mengizinkan terhadap peredaran narkoba di tempat hiburan malam,” ujar Eko dalam keterangan tertulis, Kamis (9/4/2026).

Menurut penyidik, Reindy diduga bersekongkol dengan sejumlah anak buahnya dalam menjalankan praktik peredaran narkotika di bar tersebut. Aktivitas ilegal ini disebut bertujuan meningkatkan pendapatan usaha N.Co Living by NIX.

Sebelum menangkap Reindy, Bareskrim telah lebih dahulu mengamankan tiga tersangka lainnya, yakni Gede Rupawan alias Ajik Boy sebagai pengedar, Beril Cholif Arrohman sebagai kapten N.Co Living, serta Steve Wibisono selaku manajer.

Dalam perannya, Beril bertindak sebagai penghubung antara tamu, pengedar, dan manajemen. Sementara itu, Steve diketahui tidak hanya mengetahui, tetapi juga mengizinkan serta mengoordinasikan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Dari hasil pemeriksaan lanjutan terhadap pihak manajemen, polisi menemukan bahwa sebagian struktur operasional tempat usaha itu mengetahui adanya praktik ilegal tersebut. N.Co Living by NIX, yang secara administratif memiliki izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, diduga dimanfaatkan sebagai lokasi peredaran narkotika secara sistematis.

Lebih lanjut, Steve Wibisono mengaku menerima uang antara Rp20 juta hingga Rp50 juta setiap bulan dari pengedar Gede Suwitrayasa alias Desu, yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Uang tersebut kemudian dibagikan kepada sekitar 50 karyawan dalam bentuk sembako, dengan jumlah yang disesuaikan berdasarkan penjualan tiap bulan.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Bareskrim Polri untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di kawasan tersebut.

Artikel Lainnya