Nasional

Korban Keracunan MBG dalam Sepekan Terus Meluas, Total Tembus 11.566 Anak

Oleh : Rikard Djegadut - Senin, 13/10/2025 16:24 WIB


 

 

Jakarta, INDONEWS.ID - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat sedikitnya 1.084 korban keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam sepekan terakhir, periode 6–12 Oktober 2025. Dengan tambahan itu, total korban sejak program diluncurkan hingga 12 Oktober telah mencapai 11.566 anak.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, mengungkapkan kasus keracunan kini meluas ke dua provinsi baru yang sebelumnya tidak pernah dilaporkan, yaitu Kalimantan Selatan (Kabupaten Banjar) dan Gorontalo (Kota Gorontalo). “Ini menunjukkan penyebaran kasus yang semakin luas dan tidak terkendali,” tegas Ubaid dalam keterangan tertulis, Senin, 13 Oktober 2025.

Berdasarkan catatan JPPI, daerah dengan jumlah korban tertinggi sepanjang sepekan terakhir adalah: Nusa Tenggara Timur (NTT): 384 korban, Jawa Tengah: 347 korban dan Kalimantan Selatan: 130 korban. 

Akumulasi Provinsi Tertinggi Sejak Januari – 12 Oktober 2025. JPPI juga merinci provinsi dengan jumlah korban terbesar sejak awal tahun: Jawa Barat: 4.125 korban, Jawa Tengah: 1.666 korban, Daerah Istimewa Yogyakarta: 1.053 korban, Jawa Timur: 950 korban dan NTT: 800 korban

Ubaid menyoroti lonjakan signifikan di Jawa Timur dan NTT. Kedua provinsi ini sebelumnya tidak masuk lima besar per 30 September 2025, namun kini menjadi wilayah dengan kasus terbanyak. JPPI menilai lonjakan tersebut menandakan eskalasi risiko dan kegagalan pengendalian mutu di lapangan.

JPPI juga melaporkan bahwa keracunan tidak lagi hanya dialami peserta didik. Guru, balita, ibu hamil, dan anggota keluarga turut menjadi korban akibat paket makanan yang dibawa pulang atau disalurkan melalui Posyandu. Kasus semacam ini dilaporkan terjadi di Bima, Ketapang, dan Timor Tengah Selatan.

“Ribuan korban setiap pekan bukan sekadar angka statistik. Ini menyangkut nyawa anak-anak yang seharusnya dilindungi, bukan dijadikan eksperimen proyek politik,” ujar Ubaid.

Menurut JPPI, Badan Gizi Nasional (BGN) gagal menerapkan prinsip dasar tata kelola: transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Ubaid menilai pelaksanaan MBG tergesa-gesa tanpa kerangka hukum memadai.

“Anggaran ratusan triliun digelontorkan tanpa payung hukum yang jelas, sementara ribuan anak jadi korban percobaan kebijakan yang belum matang,” katanya.

JPPI mengajukan lima langkah perbaikan atas pelaksanaan MBG: Memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan pelibatan publik, membersihkan konflik kepentingan dalam pengelolaan dapur MBG, mengutamakan kualitas ketimbang kuantitas penyediaan makanan, melibatkan kantin sekolah dan pelaku usaha lokal dan menutup semua dapur penyedia MBG yang ada saat ini.

JPPI menegaskan pemerintah harus segera mengambil langkah korektif sebelum jumlah korban semakin bertambah dan kepercayaan publik runtuh.

Artikel Lainnya