Jakarta, INDONEWS.ID – Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, mengungkapkan alasan di balik pengalihan wewenang penandatanganan perjanjian penyewaan Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) Merak kepada Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina tahun 2014, Hanung Budya Yuktyanta.
Kesaksian itu disampaikan Karen dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina yang menyeret Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhamad Kerry Adrianto Riza, dkk., di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (27/10/2025).
“Mengingat rencana pemanfaatan ini hanya dalam Direktorat Pemasaran dan Niaga, maka kami usulkan untuk dikuasakan saja ke Direktur Pemasaran Niaga sebagai wakil PT Pertamina Persero. Jadi, Pak Hanung yang meminta untuk dikuasakan ke beliau,” ujar Karen di hadapan majelis hakim.
Karen menyebut, permintaan pelimpahan wewenang tersebut tertuang dalam surat bertanggal 27 Januari 2014, terkait rencana penyewaan tangki BBM Merak milik PT Oiltanking Merak.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setia Putra mempertanyakan alasan Karen memberikan kewenangan kepada bawahannya. Namun, Karen menjelaskan bahwa hal itu tidak menyalahi aturan internal Pertamina, karena kerja sama saat itu masih berbentuk Memorandum of Understanding (MoU).
“Karena ini MoU, di Pertamina manajer pun bisa menandatangani MoU,” kata Karen.
Ia menegaskan, setelah wewenang dialihkan, dirinya tidak pernah menerima laporan lanjutan terkait penjajakan kerja sama antara Pertamina dan Oiltanking Merak.
“Secara resmi di rapat direksi tidak pernah, secara pribadi pun tidak pernah (dapat laporan),” imbuhnya.
Karen mengaku hanya menerima satu surat terkait proyek penyewaan terminal tersebut tanpa adanya kajian atau perbandingan dengan terminal lain. Karena minimnya informasi, ia tidak dapat menyimpulkan kelayakan proyek yang dijalankan Hanung.
Karen menambahkan bahwa sejak Maret hingga Juni 2014, menjelang masa akhir jabatannya, ia sudah tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan strategis di Pertamina.
“Sekitar tiga bulan sebelum pensiun, saya sudah tidak bisa lagi mengambil keputusan penting yang mempengaruhi perusahaan,” ucapnya.
Isu ‘Buang Badan’ dan Dugaan Kerugian Triliunan Rupiah
Sebelumnya, dalam sidang 20 Oktober 2025, Hanung sempat menyebut istilah “buang badan” usai menerima pelimpahan wewenang dari Karen. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), jaksa menilai istilah itu mengindikasikan upaya menghindari tanggung jawab dari pucuk pimpinan.
Namun, Hanung membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa delegasi wewenang dilakukan sesuai prosedur dan bukan karena proses yang tidak sesuai aturan.
Kasus ini menyeret nama-nama besar, termasuk Muhamad Kerry Adrianto Riza dan pengusaha minyak Mohamad Riza Chalid, yang disebut memiliki keterkaitan dengan PT Oiltanking Merak — kini berganti nama menjadi PT Orbit Terminal Merak.
Menurut dakwaan jaksa, proyek penyewaan terminal BBM Merak ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2,9 triliun, dan merupakan bagian dari skema besar yang merugikan negara hingga Rp 285,1 triliun.
Hingga kini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka, dengan sembilan di antaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Sembilan saksi yang telah dihadirkan di persidangan antara lain:
-
Muhamad Kerry Adrianto Riza (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa),
-
Yoki Firnandi (Dirut PT Pertamina International Shipping),
-
Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional),
-
Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & PT Jenggala Maritim),
-
Gading Ramadhan Joedo (Dirut PT Orbit Terminal Merak),
-
Riva Siahaan (Dirut PT Pertamina Patra Niaga),
-
Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock dan Product Optimization PT KPI),
-
Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat & Niaga PT Patra Niaga),
-
Edward Corne (VP Trading Operations PT Patra Niaga).