Opini

Sumpah Pemuda Untuk tidak Korupsi

Oleh : luska - Rabu, 29/10/2025 06:45 WIB


Oleh: Defiyan Cori
Ekonom Konstitusi

Telah 97 tahun rakyat, bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memperingati Hari Sumpah Pemuda (28 Oktober 1928-28 Oktober 2025). Begitu juga usia peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI sudah diperingati ke-80 tahun. Sudahkah warga bangsa, khususnya para pemimpin negara dan pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta pejabat pemerintahan meluangkan waktu sedikit saja untuk kontemplasi? 

Setidaknya bertanya, "Apakah pengorbanan yang sudah diberikan kepada IBU PERTIWI!? Atau hanya lebih banyak mencari keuntungan dan manfaat serta mengorbankan kepentingan orang banyak demi ambisi pribadi dan kelompok untuk meraih kekuasaan?

Kenapa demikian? Sebab, berdasarkan laporan tahunan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, bahwa selama 2024 transaksi terkait tindak pidana korupsi mencapai Rp 984 triliun. Jumlah tersebut mendominasi kasus dari total Rp 1.459,64 triliun nominal transaksi tindak pidana yang terjadi pada rentang Januari sampai Desember 2024.

Lebih miris dan memprihatinkan, berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), sejumlah 29 hakim telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Tindak pidana para pemutus perkara itu terjadi dalam kurun waktu 13 tahun, yaitu sejak 2011 hingga 2024. Para hakim tersebut diduga menerima suap untuk mengatur hasil putusan sebuah perkara hukum.

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menurut laporan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar menyampaikan telah berhasil menyelamatkan keuangan negara (disita) dari hasil tindak pidana korupsi hingga tindak pidana cukai selama tahun 2024 senilai Rp1.697.121.808.424 (Rp 1,6 Triliun).

Pada tahun 2025, dari skandal korupsi BUMN PT. Pertamina telah ditetapkan 193 tersangka dengan kerugian negara mencapai Rp 285 Triliun. Lalu, dari kasus sitaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) Kejagung berjumlah Rp 13.255.244.538.149 dari total Rp15,2 triliun. Dari sumber PPATK dan Kejagung RI itu saja, jumlah kerugian negara dari tindak pidana korupsi saja diperiode 2024-Oktober 2025 jumlah totalnya lebih dari Rp1.400 triliun. 

Artinya, nilai korupsi itu sejumlah penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana korupsi yang disita ini lebih dari cukup untuk program pembangunan dan menutup.defisit APBN yang bertahun-tahun terjadi pasca reformasi. Mungkin, bisa juga tidak lagi membutuhkan utang luar negeri jika dana itu digunakan secara bertahap melunasinya.

Namun, pertanyaan introspeksi diri dan kontemplatifnya, adalah apakah begini potret implementasi negara yang berfalsafah Pancasila? Tidakkah korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebuah perilaku yang mengkhianati sumpah pemuda 1928 dan pengorbanan para pendiri bangsa (_founding father_) bersama para pejuang Proklamasi Kemerdekaan RI?

Bisakah para pemimpin di segala Kementerian/Lembaga untuk memanifestasikan sumpah pemuda dengan sumpah tidak korupsi agar cita-cita kemakmuran bersama dan Indonesia Emas 2045 dapat kita capai? Semoga Bapak Presiden RI, Prabowo Subianto yang dikenal patriotik mampu memberikan contoh dan keteladanan.

Artikel Lainnya