Nasional

Aneh Bin Ajaib! Saling Lapor Berujung Penjara, Pasutri di Ternate Jalani Hukuman Bersamaan

Oleh : Rikard Djegadut - Sabtu, 01/11/2025 11:12 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID - Kasus rumah tangga pasangan suami istri (pasutri) di Kota Ternate, Maluku Utara, berakhir dengan kisah unik sekaligus ironis. Setelah saling melaporkan satu sama lain atas dugaan perselingkuhan dan kekerasan, keduanya kini harus menjalani masa tahanan bersama di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate.

Pasangan tersebut berinisial DG alias Dio, seorang pengusaha mini soccer di Ternate, dan istrinya FV alias Vivi. Keduanya dieksekusi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate pada Jumat (31/10/2025), berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar, membenarkan eksekusi terhadap kedua terpidana tersebut.

“Benar, hari ini telah dilaksanakan eksekusi terhadap kedua terpidana berdasarkan putusan hakim yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap),” ujarnya kepada TribunTernate.com.

Aan menjelaskan, sebelumnya kedua pihak sempat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Ternate, namun majelis hakim di tingkat banding justru menguatkan putusan sebelumnya.“Dengan demikian, keduanya menjalani pidana penjara selama tiga bulan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Pengamanan Rutan Kelas IIB Ternate, Saifullah Fadel, juga membenarkan pelaksanaan eksekusi tersebut.

“Benar, tadi sudah diantar oleh Kejaksaan Negeri dan selanjutnya mereka menjalani masa tahanan,” ucapnya.

Kasus ini berawal dari laporan yang saling diajukan pada tahun 2024. Vivi (FV) melaporkan suaminya Dio (DG) ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara atas dugaan perselingkuhan pada Oktober 2024.

Sementara itu, Dio tak tinggal diam. Ia balik melaporkan istrinya ke Polres Ternate atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo, membenarkan laporan tersebut.

“Memang laporan itu ada dan sudah ditangani penyidik. Kasus dugaan perselingkuhan masih dalam tahap penyelidikan, sejumlah saksi juga telah dimintai klarifikasi,” kata Edy.

Ia menambahkan, selain laporan di Ditreskrimum, pihaknya juga menerima laporan Dio terhadap istrinya di Polres Ternate.

“Laporan di Polres Ternate itu, Dio sebagai korban, sementara terlapornya adalah istrinya sendiri,” tandasnya.

Kini, setelah melalui proses panjang di pengadilan, keduanya resmi menjadi terpidana dan menjalani hukuman penjara tiga bulan di tempat yang sama.

Kasus ini menjadi salah satu contoh langka di Ternate, di mana konflik rumah tangga yang bermula dari saling tuding justru berujung pada hukuman pidana bagi kedua belah pihak sekaligus.

Artikel Lainnya