Nasional

MK Tolak Uji Materi Pasal Diskresi Polisi dalam UU Polri

Oleh : Rikard Djegadut - Jum'at, 14/11/2025 09:46 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (1) beserta penjelasannya dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Kamis (13/11).

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 183/PUU-XXIII/2025.

Permohonan ini diajukan oleh advokat Leon Maulana Mirza Pasha bersama seorang pegawai swasta bernama Panji. Keduanya menilai sejumlah ketentuan dalam UU Polri membuka ruang tindakan sewenang-wenang oleh oknum anggota kepolisian, berdasarkan pengalaman pribadi mereka.

Pasal 25 ayat (1) UU Polri mengatur bahwa setiap anggota kepolisian diberi pangkat yang mencerminkan peran, fungsi, kemampuan, serta keabsahan wewenang dalam penugasan.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa pejabat Polri dapat “bertindak menurut penilaiannya sendiri” demi kepentingan umum. Penjelasan pasal ini menegaskan bahwa tindakan tersebut harus mempertimbangkan manfaat dan risiko serta benar-benar untuk kepentingan umum.

Para pemohon meminta agar frasa tersebut direvisi dengan menambahkan batasan hukum, profesionalisme, proporsionalitas, dan akuntabilitas, serta melarang tindakan untuk kepentingan pribadi atau golongan.

Pertimbangan MK

Hakim konstitusi Arsul Sani menegaskan bahwa pokok permasalahan yang dialami para pemohon tidak berkaitan dengan konstitusionalitas norma, melainkan penerapannya di lapangan.

“Kasus para pemohon bukanlah masalah konstitusionalitas norma undang-undang, tetapi persoalan penerapan norma. Untuk mengatasi persoalan itu telah tersedia mekanismenya sendiri,” ujar Arsul.

Kendati demikian, MK mengingatkan agar aparat Polri tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas.

“Mahkamah menegaskan, anggota Polri tetap menjaga harkat serta martabat manusia dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang beradab dalam menjalankan tugas dan wewenang,” tambahnya.

Terkait frasa “bertindak menurut penilaiannya sendiri”, MK menilai ketentuan tersebut harus tetap dipertahankan. Arsul menyebut diskresi merupakan instrumen penting bagi kepolisian dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, termasuk penegakan hukum.

“Frasa tersebut diperlukan sebagai tindakan diskresi dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan serta kode etik profesi,” tegas Arsul.

Dengan putusan ini, ketentuan Pasal 18 dan Pasal 25 UU Polri beserta penjelasannya dinyatakan tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat.*

Artikel Lainnya