Jakarta, INDONEWS.ID - Kala ribuan orang tak bisa menarik dana miliknya, apakah Brand Ambassador (BA) bisa terseret hukum? Tentu saja bisa dituntut jika produk yang diwakilinya bermasalah, terutama jika mereka tahu atau seharusnya tahu produk tersebut bermasalah, melanggar hukum, ilegal, berbahaya, tidak sesuai janji.
Seorang BA bisa saja dituntut jika mempromosikan produk dengan janji palsu atau informasi yang tidak sesuai fakta, bisa dikenakan sanksi administratif dan perdata. Promosi mereka menyesatkan konsumen, melalui jalur perdata (perbuatan melawan hukum) atau bahkan pidana, meskipun regulasi khusus masih berkembang, namun prinsip tanggung jawab hukum tetap berlaku, seperti kasus-kasus di negara lain yang sudah diatur.
Saat ini PT Dana Syariah Indonesia (DSI) tengah menjadi sorotan usai adanya laporan dari ribuan lender yang dananya tidak bisa ditarik. Laporan Paguyuban Lender DSI, dana lender yang terekapitulasi sebagai proyek berjalan & selesai tercatat mencapai Rp1 triliun per 18 November 2025. Nominal ini terdiri dari laporan 3.312 lender.
Para lender melaporkan bahwa dananya tidak bisa ditarik dan imbal hasilnya sudah berhenti sejak 6 Oktober 2025. Para lender pun menilai ada indikasi kuat dugaan mismanagement seiring dengan minimnya transparansi dari perusahaan. Seperti dilansir CNBC.
Mantan Brand Ambasador PT DSI Dude Herlino, sejak beberapa bulan terakhir disibukan dengan urusan para lender, ia pun sempat mengunggah tanggapannya terhadap kasus tersebut di akun medsosnya. Lalu bisakah ia dimintai tanggung jawabnya?
Menurut pakar hukum, alasan Brand Ambassador bisa dituntut, Kelalaian atau Keterlibatan: Jika BA mengetahui atau seharusnya mengetahui produk cacat, ilegal, atau berbahaya, namun tetap mempromosikannya. Iklan Menyesatkan: Mempromosikan produk dengan janji palsu atau informasi yang tidak sesuai fakta, bisa dikenakan sanksi administratif dan perdata.
Perbuatan Melawan Hukum: Konsumen yang dirugikan bisa mengajukan gugatan perdata terhadap BA dan produsen berdasarkan hukum perdata umum. Produk Ilegal/Berbahaya: Jika produk melanggar aturan (misalnya kosmetik tanpa izin edar), BA bisa terlibat dalam ranah pidana bersama pelaku usaha.
BA tidak bisa lepas tangan. Promosi yang mereka lakukan adalah bentuk representasi, dan jika itu menyesatkan atau melibatkan produk ilegal, mereka bisa ikut bertanggung jawab secara hukum, baik perdata maupun pidana.