Nasional

Vonis MA Tak Dieksekusi, Aset Terpidana Justru Disita Lagi

Oleh : rio apricianditho - Senin, 22/12/2025 17:58 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID - Kejaksaan Agung kembali membuka kasus yang telah diputus inkrah oleh Makamah Agung, bukan itu saja mereka juga belum mengeksekusi vonis malah menyita lagi aset milik pribadi yang tak ada hubungannya dengan korporasi. 

Sidang tersebut sudah berjalan selama setahun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kali ini sidang menghadirkan wakil dari korporasi Iwan Surya Wirawan. Seusai sidang ia didampingi tim legal dari PT Duta Palma Denny R. Nanda dan Alex Oktavian menjelaskan pada media. 

Menurutnya, perkara kawasan hutan yang telah diputus Mahkamah Agung dan berkekuatan hukum tetap (inkracht) kembali diproses Kejaksaan Agung dengan subjek hukum korporasi. Langkah tersebut dipersoalkan terpidana karena dinilai melanggar asas ne bis in idem, yakni larangan mengadili kembali perkara yang sama.

Terpidana menyebut tuduhan kerugian negara yang dialamatkan kepadanya berubah-ubah, dari Rp104 triliun menjadi Rp78,7 triliun. Padahal, ia menegaskan hanya berstatus sebagai pemegang saham, bukan pengurus perusahaan.

Menurutnya, persoalan bermula dari perizinan lima perusahaan perkebunan sawit. Dua perusahaan telah mengantongi HGU sejak 1997 dan 2003, sementara tiga lainnya telah memiliki izin lengkap serta pelepasan kawasan hutan pada 2019. Berdasarkan UU Cipta Kerja Pasal 110A dan 110B, pelanggaran tersebut seharusnya dikenai sanksi administratif, bukan pidana.

Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 4950 K/Pid.Sus/2023 menjatuhkan vonis 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp2,2 triliun. Namun, terpidana menilai eksekusi putusan tidak dijalankan semestinya. Rekening miliknya telah diblokir sekitar Rp7,8 triliun, tetapi penyitaan aset tetap berlanjut, termasuk aset yang disebut tidak berkaitan dengan perkara.

Kejaksaan juga membuka perkara baru dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap korporasi dan pihak keluarga. Tuduhan tersebut dibantah, dengan alasan tidak terpenuhinya unsur perbuatan aktif TPPU serta telah adanya audit akuntan publik dan pemeriksaan pajak tahunan.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terpidana menyatakan kesediaan menghibahkan kebun sawit seluas 181 ribu hektare di Kalimantan Barat senilai sekitar Rp10 triliun kepada negara. Namun, ia meminta pengembalian kebun di Riau yang telah berstatus HGU dan diambil alih tanpa putusan pengadilan.

Ia berharap penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan UU Cipta Kerja demi kepastian hukum dan iklim investasi yang sehat.

Artikel Lainnya