Jakarta, INDONEWS.ID - Pelda Christian Namo, ayah dari almarhum Prada Lucky Namo, diamankan aparat militer di Pelabuhan Tenau, Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (7/1). Penangkapan tersebut dilakukan oleh aparat TNI setelah adanya laporan dari istrinya sendiri, Sepriana Paulina Mirpey.
Kuasa hukum Pelda Christian, Cosmas Jo Oko, mengatakan kliennya sempat menolak dibawa oleh aparat. Bahkan, menurut Cosmas, terjadi adu argumen lantaran pihaknya mempertanyakan dasar hukum penangkapan tersebut.
“Saya sempat adu argumen dan bertanya alasan klien saya ditangkap serta meminta surat penangkapan, namun tidak ditunjukkan,” ujar Cosmas, Kamis (8/1). Ia juga menyebut Pelda Christian sempat melakukan perlawanan dengan membuka pakaian seragamnya di hadapan aparat.
Belakangan diketahui, penanganan terhadap Pelda Christian bermula dari laporan Sepriana Paulina Mirpey pada 2 Januari 2026. Sepriana melaporkan suaminya atas dugaan berbagai perbuatan tidak menyenangkan yang masuk dalam kategori kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Ia mengungkapkan, Christian diduga menelantarkan keluarga, memblokir akses gaji, serta melakukan penghinaan dan makian terhadap dirinya dan keluarga besar melalui media sosial.
“Saya melaporkan terkait hak-hak saya dan anak-anak yang sudah tidak kami dapatkan lagi, termasuk pemblokiran gaji. Saya sebagai istri sah dan anak-anak meminta perlindungan serta bantuan hukum dari Denpom,” ujar Sepriana.
Ia menegaskan bahwa laporan tersebut murni persoalan rumah tangga dan tidak berkaitan dengan kasus kematian anaknya, Prada Lucky Namo, yang sebelumnya meninggal akibat penyiksaan oleh para seniornya di kesatuan, dengan para pelaku telah dijatuhi hukuman penjara.
“Saya tegaskan ini tidak ada sangkut paut dengan kasus Prada Lucky. Ini masalah pribadi, soal KDRT,” katanya.
Sepriana juga menyebut telah menjalani pemeriksaan oleh Denpom bersama sejumlah saksi, termasuk anak sulungnya, Lusia Namo. Sejumlah bukti, termasuk rekaman video siaran langsung, telah diserahkan kepada penyidik.
Sementara itu, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana Kolonel Inf Widi Rahman membenarkan bahwa Pelda Christian saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Denpom IX/1 Kupang.
“Seluruh tahapan pemeriksaan dilaksanakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku di lingkungan TNI AD dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Widi dalam keterangan tertulis, Jumat (9/1).
Ia menjelaskan, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin dan hukum militer, termasuk dugaan memiliki wanita simpanan atau hidup bersama perempuan lain di luar ikatan pernikahan yang sah. Dugaan tersebut berpotensi melanggar Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) serta sejumlah aturan internal TNI.
“Kodam IX/Udayana berkomitmen menegakkan hukum dan disiplin prajurit secara profesional, objektif, dan transparan,” tegas Widi.
Kapendam juga meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait penangkapan di pelabuhan. Ia menyatakan bahwa Pelda Christian tidak dijemput oleh Denpom IX/1 Kupang, melainkan diantar oleh unsur Provos Kodim 1627/Rote Ndao bersama anggota Korem 161/Wira Sakti.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi dan mempercayakan penanganan perkara ini kepada institusi yang berwenang,” pungkasnya.