Nasional

Sorotan Militerisme di Tahun Kedua Pemerintahan Prabowo, dari Revisi UU TNI hingga Tangis Ibu Korban Kekerasan Aparat

Oleh : Rikard Djegadut - Sabtu, 17/01/2026 10:12 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang telah melampaui satu tahun masa jabatan kian menuai sorotan publik. Kritik menguat seiring persepsi bahwa arah kebijakan negara semakin bernuansa militeristik, ditandai dengan keterlibatan tentara dalam berbagai sektor pemerintahan dan pembangunan sipil.

Prabowo mengakui adanya kritik tersebut. Menanggapi tudingan soal upaya menghidupkan kembali militerisme, ia mempertanyakannya secara terbuka. “Apa benar Prabowo mau hidupkan militerisme?” ujar Prabowo dalam salah satu pernyataannya.

Di tengah perdebatan itu, kisah pilu Lenny Damanik menggema di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Tangis Lenny pecah saat menceritakan kematian putranya, Mikael Histon Sitanggang (15), yang tewas setelah diduga dianiaya prajurit TNI berpangkat Sersan Satu, Riza Pahlivi, pada 2024 di Medan, Sumatra Utara.

Peristiwa bermula ketika Mikael dan temannya menonton tawuran. Saat aparat membubarkan massa, Mikael yang tidak terlibat justru ikut ditangkap dan mengalami pemukulan. Ia sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. Pelaku kemudian divonis 10 bulan penjara, putusan yang dinilai keluarga korban jauh dari rasa keadilan.

“Kematian anak saya telah membunuh saya, dan kemudian datang lagi putusan yang lebih tidak adil,” kata Lenny di hadapan hakim MK, Rabu (14/1), saat menjadi saksi dalam sidang uji materi Undang-Undang TNI.

Mahkamah Konstitusi mencatat UU TNI sebagai undang-undang yang paling sering digugat, dengan jumlah permohonan mencapai sekitar 20 kali. Hakim MK Suhartoyo menyebut hal itu menunjukkan besarnya perhatian publik terhadap sektor keamanan dan relasi sipil-militer.

UU TNI pertama kali disahkan pada 2004, sebagai bagian dari agenda reformasi pasca-Orde Baru untuk membatasi peran militer agar fokus pada pertahanan negara. Namun, 21 tahun berselang, pemerintahan Prabowo mengesahkan revisi UU tersebut. Kebijakan ini memicu gelombang demonstrasi di berbagai daerah, dengan tuntutan pembatalan revisi karena dikhawatirkan membuka jalan kembalinya dominasi militer seperti era Orde Baru.

Pemerintah tetap bergeming. Revisi UU TNI disahkan dengan klaim tidak memperluas fungsi militer. Namun, sejumlah akademisi menilai sebaliknya.

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia, Rahadian Diffaul, menyebut revisi UU TNI sebagai momentum krusial yang menandai lahirnya rezim bercorak militer. Senada, peneliti ISEAS–Yusof Ishak Institute, Made Supriatma, menyoroti ambisi penguatan struktur teritorial TNI di bawah pemerintahan Prabowo.

Menurut Made, jumlah Komando Daerah Militer (Kodam) akan diperluas hingga hampir menyamai jumlah provinsi di Indonesia. Saat ini terdapat 21 Kodam, dengan rencana penambahan bertahap hingga 2029. Selain itu, pemerintah merencanakan pembentukan ratusan batalyon teritorial pembangunan yang tidak hanya berfungsi sebagai kesatuan tempur, tetapi juga menjalankan peran pertanian, peternakan, perikanan, dan kesehatan.

Batalyon-batalyon ini akan disebar ke seluruh kabupaten dan kota, berada di bawah Komando Distrik Militer (Kodim). Di saat yang sama, program Komponen Cadangan (Komcad) yang menyasar warga sipil juga diperluas, dengan dua batalyon Komcad direncanakan hadir di setiap daerah.

Perluasan tersebut dinilai mengubah secara mendasar fungsi Kodim, dari sekadar komando teritorial menjadi struktur dengan pasukan tempur dan unit produksi pembangunan. Made memperkirakan, jika seluruh rencana berjalan, jumlah personel TNI baru bisa mencapai lebih dari 200.000 orang, bahkan berpotensi mendekati satu juta personel hingga akhir masa jabatan pertama Prabowo pada 2029.

Menurut Made, pembangunan struktur teritorial itu merupakan cara Prabowo mengintegrasikan program-program strategis nasional—mulai dari swasembada pangan, Makan Bergizi Gratis, hingga Koperasi Merah Putih—dengan militer. “Prabowo percaya sekali bahwa semua programnya hanya bisa dilakukan oleh militer,” ujarnya.

Rahadian Diffaul menilai kecenderungan ini tidak lepas dari sejarah panjang peran militer dalam politik Indonesia. Sejak awal, militer lahir dari rakyat dan memosisikan diri sebagai penengah saat negara mengalami krisis. Doktrin “Jalan Tengah” dan dwifungsi ABRI pada masa Orde Baru memperkuat peran militer dalam pemerintahan, sebuah paradigma yang, menurut Rahadian, sulit sepenuhnya dihapus meski reformasi telah berlangsung sejak 1998.

“Prabowo adalah seorang militer sejati,” kata Rahadian. Latar belakang tersebut, ditambah anggapan bahwa demokrasi berjalan lamban, membuat gaya kepemimpinan yang mengedepankan militer kembali menguat.

Kekhawatiran juga muncul dari perluasan peran militer di ranah siber, sebagaimana diatur dalam revisi UU TNI. Dosen Fisipol UGM, Dewa Ayu Angendari, menilai klausul tersebut rawan disalahgunakan untuk memperketat pengawasan dan membungkam kebebasan berekspresi, terutama karena tidak disertai kerangka teknis dan mekanisme kontrol yang jelas.

Ia mengingatkan pengalaman penangkapan warga akibat unggahan media sosial saat demonstrasi besar pada Agustus 2025 lalu. Tanpa batas yang tegas antara kritik dan disinformasi, pelibatan militer di sektor siber berpotensi menimbulkan ketakutan dan mendorong penyensoran diri di kalangan masyarakat.

“Daripada ditangkap, orang memilih diam,” ujar Dewa.

Memasuki tahun kedua pemerintahannya, arah relasi sipil-militer di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto kian menjadi perdebatan. Di satu sisi, pemerintah menekankan efektivitas dan stabilitas. Di sisi lain, publik dan akademisi terus mempertanyakan batas keterlibatan militer dalam ruang sipil dan masa depan demokrasi Indonesia.*

Artikel Lainnya