Nasional

Polisi Bongkar Modus Penggalangan Dana Yatim Piatu di Ponorogo, Uang Dipakai Judi dan Menginap di Hotel

Oleh : Rikard Djegadut - Sabtu, 17/01/2026 15:30 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo, Jawa Timur, mengungkap praktik penggalangan dana ilegal yang dilakukan puluhan orang dengan mengatasnamakan yayasan yatim piatu. Ironisnya, uang hasil sumbangan warga tersebut tidak digunakan untuk kegiatan sosial, melainkan dipakai untuk berjudi dan menginap di hotel.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, mengatakan sebanyak 23 orang berhasil diamankan saat berada di salah satu hotel di wilayah Ponorogo. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas para peminta sumbangan tersebut.

“Masyarakat resah. Dari laporan warga kami menelusuri keberadaan mereka. Ternyata menginap di hotel,” ujar Imam melalui pesan singkat, Jumat (16/1/2026).

Saat dilakukan penggerebekan pada Kamis (15/1) malam, polisi mendapati adanya aktivitas perjudian yang dilakukan oleh para peminta sumbangan tersebut. Selanjutnya, seluruh pelaku digiring ke Mapolres Ponorogo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku menyewa delapan kamar hotel dan telah menginap selama sekitar satu pekan. Mereka diketahui berasal dari Provinsi Lampung dan setiap hari berkeliling sejak pagi hingga sore untuk meminta sumbangan kepada warga dengan membawa surat tugas berkop yayasan yatim piatu.

“Dalam sehari mereka bisa mengumpulkan uang sekitar Rp 2 juta hingga Rp 5 juta,” kata Imam. Adapun sumbangan warga bervariasi, mulai dari Rp 2.000 hingga Rp 10.000, bahkan ada yang lebih.

Polisi juga mengonfirmasi kepada pihak yayasan yang tercantum dalam surat tugas. Pimpinan yayasan mengakui adanya kerja sama penggalangan dana dengan sistem pembagian hasil 70 persen untuk yayasan dan 30 persen untuk pencari dana. Namun, di lapangan dana tersebut justru digunakan untuk berjudi.

“Saat kami gerebek di hotel, ada 10 orang yang sedang berjudi dadu menggunakan ponsel. Dua orang sebagai bandar dan delapan lainnya sebagai penombok,” jelas Imam.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang berinisial RD dan IM sebagai tersangka karena berperan sebagai bandar judi dan langsung menahan keduanya. Sementara itu, 21 orang lainnya diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo untuk penanganan lebih lanjut setelah berkoordinasi dengan Dinas Sosial.

“Dua orang bandar sudah kami tahan. Sedangkan 21 lainnya kami limpahkan ke Satpol PP,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantib) Satpol PP Ponorogo, Subiantoro, mengungkapkan bahwa modus para peminta sumbangan adalah menjual stiker sambil menceritakan kisah anak yatim piatu untuk menarik simpati warga.

Hasil penelusuran Satpol PP bersama Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Ponorogo menemukan bahwa yayasan yang mereka klaim berasal dari Tangerang, Banten, ternyata tidak memiliki legalitas resmi.

“Modusnya menjual stiker untuk mendapatkan kontribusi. Karena mengatasnamakan yayasan yatim piatu, banyak warga yang merasa kasihan,” pungkas Subiantoro.

Artikel Lainnya