Nasional

Gara-gara Mitsubishi L300, Pengawas dan Operator SPBU Terancam Denda Rp60 Miliar

Oleh : Rikard Djegadut - Kamis, 22/01/2026 14:36 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID - Penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar menyeret pengawas dan operator sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Kaur, Bengkulu, ke ranah hukum. Keduanya terancam hukuman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kasus ini terungkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di SPBU yang berada di Jalan Lintas Barat, Desa Suka Menanti, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur.

Dalam OTT tersebut, polisi menetapkan tiga orang tersangka, yakni AF selaku pengawas SPBU, AS sebagai operator SPBU, dan BI yang merupakan warga sipil sekaligus penjual BBM eceran. Ketiganya diduga kuat bersekongkol dalam praktik penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.

Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Bengkulu, Kompol Mirza Gunawan, menjelaskan bahwa tersangka BI membeli Biosolar tanpa menggunakan barcode resmi. Ia langsung berkoordinasi dengan operator SPBU untuk mengisi BBM ke dalam jeriken yang disimpan di bak mobil pikap Mitsubishi L300 yang ditutup terpal.

“AF selaku pengawas SPBU mengutip uang tanda terima kasih atau fee sebesar Rp1.000 per liter dari pengunjal,” kata Mirza, Selasa (20/1/2026), menukil keterangan kepada Kompas.com.

Dalam praktik ilegal tersebut, pengawas SPBU memperoleh keuntungan sekitar Rp500 ribu dari pengecer, sementara operator menerima fee antara Rp100 ribu hingga Rp200 ribu setiap transaksi. Selain itu, Biosolar yang seharusnya dijual dengan harga resmi Rp6.800 per liter, justru dilepas dengan harga Rp7.800 per liter.

Dari lokasi OTT, polisi menyita ratusan liter Biosolar dalam jeriken, satu unit Mitsubishi L300 pikap, uang tunai, serta sejumlah ponsel yang digunakan para tersangka untuk berkomunikasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini telah berlangsung sejak tahun 2023, atau sejak tersangka AS mulai bekerja sebagai operator SPBU.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 huruf C KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Artikel Lainnya