Nasional

Konferensi Wali Gereja (KWI) Bungkam Soal Proyek Resort Mewah Labuan Bajo di Tengah Gugatan Perdata

Oleh : Rikard Djegadut - Kamis, 22/01/2026 14:43 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID - Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) menyatakan tidak mengetahui secara rinci proyek pembangunan resort mewah Ta’aktana The Luxury Collection Labuan Bajo Resort di Nusa Tenggara Timur, meski proyek tersebut tengah menjadi objek gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Eksekutif sekaligus Direktur KWI, RD Paulus Christian Siswantoko, saat dikonfirmasi terkait gugatan yang melibatkan PT Fortuna Paradiso Optima (FPO), Direktur Utama FPO Renaldus Iwan Sumarta, KWI, dan PT Marriott International Indonesia.

“Saya tidak tahu terkait dengan pembangunan (hotel) di Labuan Bajo. Itu sudah level para pemimpin, saya tidak tahu persis,” ujar RD Paulus melalui sambungan telepon dan pesan tertulis.

Sidang gugatan perdata tersebut kembali dilanjutkan setelah upaya mediasi dinyatakan gagal mencapai kesepakatan. Perkara ini terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dengan nomor 459/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.

Kasus bermula dari pembangunan resort bintang lima Ta’aktana The Luxury Collection Labuan Bajo Resort yang berlokasi di Pantai Wae Rana, Labuan Bajo. Proyek tersebut diketahui merupakan milik KWI yang bermitra dengan PT Marriott International Indonesia. Namun hingga kini, KWI belum memberikan klarifikasi resmi mengenai status kepemilikan resort tersebut maupun keterlibatannya sebagai pemegang saham di PT Fortuna Paradiso Optima.

Dalam pelaksanaan proyek, KWI menunjuk PT Fortuna Paradiso Optima (FPO) sebagai pengembang, yang kemudian menunjuk PT Nusa Raya Cipta Tbk (NRC) sebagai kontraktor utama. Meski pembangunan telah rampung dan hotel sudah beroperasi serta menerima tamu, proyek tersebut justru berujung pada sengketa hukum.

PT NRC menggugat para pihak terkait dengan tuduhan adanya tindakan sewenang-wenang dan intimidasi yang dilakukan oleh PT FPO. Kuasa hukum PT NRC dari Ferry Ricardo & Partners Law Firm menyatakan bahwa kliennya diduga ditekan untuk mengerjakan pekerjaan tambahan di luar kontrak Perjanjian Kerja Sama Borongan dengan standar yang dinilai tidak realistis.

Menurut Ferry, PT NRC telah menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai kontrak awal, termasuk pekerjaan tambahan yang diminta. Namun hingga saat ini, PT FPO disebut belum memenuhi kewajiban pembayaran kepada kontraktor.

Selain itu, PT FPO juga dinilai belum memberikan kejelasan terkait dasar kontraktual dan pembiayaan atas pekerjaan tambahan yang telah dilaksanakan oleh PT NRC.

“Pihak PT NRC berharap agar gugatan ini dapat menjadi perhatian dari KWI dan menghasilkan kesepakatan yang adil bagi seluruh pihak, sesuai dengan kontrak kerja sama awal, agar PT NRC dapat menerima haknya atas pekerjaan yang telah diselesaikan maupun pekerjaan tambahan yang diberikan oleh PT FPO,” ujar Ferry.

Sidang perkara ini masih terus bergulir, sementara publik menantikan kejelasan sikap dan peran KWI dalam proyek resort mewah yang kini beroperasi namun menyisakan persoalan hukum tersebut.

Artikel Lainnya