Jakarta, INDONEWS.ID - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (12/2/2026).
Pantauan di lokasi, massa simpatisan Khofifah tampak berkumpul di depan gerbang PN Tipikor Surabaya. Mereka melantunkan Selawat Asyghil sambil menantikan kedatangan orang nomor satu di Jawa Timur tersebut.
Khofifah tiba di PN Tipikor sekitar pukul 13.30 WIB dengan didampingi sejumlah pejabat Pemprov Jatim, di antaranya Kepala Biro Hukum Pemprov Jawa Timur Adi Sarono. Setibanya di lokasi, Khofifah langsung memasuki ruang sidang Cakra untuk mengikuti persidangan.
Dalam persidangan, Khofifah menyampaikan permohonan maaf karena tidak dapat memenuhi panggilan sidang sebelumnya yang dijadwalkan pada Kamis (5/2).
“Mohon maaf pada panggilan hari Kamis (5/2) lalu kami belum bisa memenuhi panggilan itu pada semua jajaran Yang Mulia dan JPU,” ujar Khofifah di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU), Kamis.
Khofifah menjelaskan ketidakhadirannya pada sidang sebelumnya disebabkan sejumlah agenda penting pemerintahan yang tidak dapat ditinggalkan. Salah satunya adalah kewajiban menghadiri Sidang Paripurna DPRD Jawa Timur.
“Kami saat itu harus menghadiri sidang paripurna yang kami tidak bisa mewakilkan karena Pak Wakil Gubernur sedang ada rapat strategis di Jakarta dan Pak Sekda ada perjalanan ke luar negeri,” ucapnya.
Hingga pukul 14.15 WIB, Khofifah masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Dalam persidangan tersebut, ia diminta menjawab sejumlah pertanyaan dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait prosedur penganggaran dana hibah Pemprov Jawa Timur.
Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah pokmas ini terus bergulir dan menjadi perhatian publik, mengingat nilai anggaran serta keterkaitannya dengan kebijakan pemerintah daerah.*