Nasional

Polemik Hotel Sultan, Hamdan Zoelva: Pelaksanaan Putusan Serta Merta Langgar SEMA Mahkamah Agung

Oleh : Rikard Djegadut - Kamis, 12/02/2026 18:29 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI periode 2013–2015, Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H., menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam penerapan Hak Pengelolaan (HPL) serta pelaksanaan putusan serta-merta pengadilan yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Hal tersebut disampaikan Hamdan yang juga bertindak sebagai Kuasa Hukum PT Indobuilco, perusahaan pengelola Hotel Sultan dalam Seminar Nasional bertema “Problematika Hak Pengelolaan: Mengurai Regulasi dan Realitas” yang diselenggarakan Pusat Studi Hukum Agraria (PSHA) Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Kamis (12/2/2026).

Seminar yang digelar di Auditorium Prof. Suherman, Gedung H Lantai 2 Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu menghadirkan sejumlah pakar hukum agraria nasional. Ketua PSHA FH Usakti, Dr. Irene Eka Sihombing, S.H., C.N., M.H., bertindak sebagai keynote speaker.

Sementara pembicara lainnya adalah Dr. Hamdan Zoelva. Lalu ada Dr. M. Noor Marzuki, S.H., M.Si., mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, serta Dr. Kahar Lahae, S.H., M.Hum., selaku Kepala Pusat Penelitian Agraria LPPM Universitas Hasanuddin.

Dalam paparannya, Hamdan Zoelva menyinggung langsung praktik penerapan putusan serta-merta yang belakangan menjadi sorotan dalam perkara yang melibatkan PT Indobuilco. Ia menjelaskan, aanmaning atau teguran dari pengadilan sejatinya merupakan permintaan agar putusan dilaksanakan secara sukarela, bukan perintah final yang bersifat mutlak.

“Putusan serta-merta itu pada dasarnya adalah keputusan sementara karena perkara masih berjalan dalam proses banding dan kasasi. Karena itu, kami menyampaikan keberatan agar putusan tersebut tidak dilaksanakan terlebih dahulu,” ujar Hamdan.

Menurut Hamdan, Mahkamah Agung secara tegas membatasi bahkan melarang pelaksanaan putusan serta-merta, sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2001 dan ditegaskan kembali dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2002, kecuali jika pemohon eksekusi menitipkan uang jaminan.

Ketentuan tersebut, kata dia, bertujuan menghindari kerugian dan ketidakpastian hukum apabila putusan di tingkat banding, kasasi, atau peninjauan kembali (PK) nantinya berbeda.

“Kalau nanti putusan akhirnya berbeda, siapa yang bertanggung jawab? Karena itu Mahkamah Agung melarang, kecuali ada uang jaminan. Ini demi perlindungan kepastian hukum,” tegasnya saat ditemui awak media di lokasi, Kamis (12/2/26).

Hamdan juga menanggapi isu pergantian pengelola Hotel Sultan yang dikaitkan dengan kepentingan negara. Ia menilai perlu kejelasan paradigma, apakah negara hadir sebagai penyelenggara pelayanan publik atau sebagai pelaku bisnis.

“Kalau pelayanan publik, jangan masuk ke bisnis. Tapi kalau bicara bisnis, mari hitung secara bisnis dan fair. Jangan mendepak pihak yang sudah ada tanpa dasar yang benar,” kata Hamdan, seraya menekankan bahwa kepentingan karyawan, pengelola, dan vendor yang terikat kontrak dengan PT Indobuilco juga harus dipertimbangkan.

Sementara itu, Dr. M. Noor Marzuki menegaskan secara normatif bahwa Hak Pengelolaan Lahan (HPL) tidak dapat diterbitkan di atas Hak Guna Bangunan (HGB) yang masih berlaku. Menurutnya, syarat mutlak penerbitan HPL adalah pelepasan HGB terlebih dahulu sehingga tanah kembali menjadi tanah negara.

Dalam keynote speech-nya, Dr. Irene Eka Sihombing mengurai secara komprehensif problem konseptual HPL dalam sistem hukum agraria nasional. Ia menekankan bahwa HPL pada dasarnya lahir sebagai instrumen kewenangan publik negara, namun dalam praktik berkembang menyerupai hak kebendaan yang bersifat privat dan menjadi sumber konflik agraria.

“Secara konseptual dan normatif, HPL tidak dapat ditempatkan lebih tinggi atau meniadakan HGB yang lahir lebih dahulu. Penerapan HPL secara retrospektif bertentangan dengan asas kepastian hukum dan perlindungan hak yang sah,” ujarnya.

Irene juga menyinggung secara akademik sengketa HGB PT Indobuilco di kawasan Gelora Bung Karno sebagai contoh nyata ambiguitas HPL dalam praktik. Eksaminasi putusan pengadilan yang dilakukan PSHA FH Usakti bersama FH Universitas Padjadjaran menyimpulkan bahwa HPL bersifat administratif dan tidak dapat menghapus hak keperdataan yang telah lahir sebelumnya.

Seminar ini menjadi ruang diskursus kritis untuk mendorong rekonstruksi pengaturan HPL agar kembali pada tujuan konstitusionalnya, yakni pengelolaan tanah negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sekaligus menjamin kepastian hukum dan keadilan agraria dalam praktik pembangunan nasional.

Artikel Lainnya