Nasional

Persoalkan Hasil Constatering, Kuasa Hukum PT Indobuildco: Rencana Eksekusi Kawasan Hotel Sultan Cacat Hukum

Oleh : Rikard Djegadut - Senin, 16/03/2026 15:13 WIB


Kuasa Hukum PT Indobuildco, Dr. Hamdan Zoelva,S.H., M.H saat memantau pelaksanaan konstatering objek eksekusi pada Senin (16/3/26/Indonews.id/Rikard Djegadut).

Jakarta, INDONEWS.ID – PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan menegaskan bahwa rencana eksekusi kawasan Hotel Sultan Jakarta tidak dapat dilaksanakan atau bersifat non-executable. Demikian disampaikan kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva saat memantau pelaksanaan konstatering objek eksekusi pada Senin (16/3/26).

Menurut Hamdan, kawasan Hotel Sultan berdiri di atas tanah SHGB Nomor 26/Gelora dan SHGB Nomor 27/Gelora yang diterbitkan pada 1973 atas nama PT Indobuildco, perusahaan nasional milik pengusaha pribumi Pontjo Sutowo dan keluarga. Ia menegaskan lokasi lahan tersebut berada di luar kawasan Gelora Bung Karno Sports Complex.

"Terdapat ketidaksesuaian antara putusan pengadilan dengan kondisi objek di lapangan, baik dari sisi luas maupun kepemilikan. Kawasan Hotel Sultan Jakarta milik PT Indobuilco berada di luar Kawasan Komplek Gelora Bung Karno (GBK)," kata Hamdan pada Senin (16/3/26). 

Hamdan menjelaskan hal itu merujuk pada hasil inventarisasi aset yang tercantum dalam Surat Laporan Keadaan Tanah Ex Asian Games IV/62 tertanggal 31 Desember 1988 yang dibuat oleh Badan Pengelola Gelora Senayan, yang kini dikenal sebagai Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno.

“Berdasarkan inventarisasi tersebut, batas tanah kompleks olahraga Senayan berakhir pada titik batas tanah milik PT Indobuildco atau Hotel Hilton yang kini dikenal sebagai kawasan Hotel Sultan,” ungkap Hamdan.

Dalam dokumen inventarisasi itu disebutkan bahwa sebagian tanah di kawasan Senayan dilepaskan haknya kepada sejumlah pihak, termasuk kepada PT Indobuildco dengan luas sekitar 143.000 meter persegi. Pelepasan hak tersebut didasarkan pada Surat Gubernur DKI Jakarta Nomor 1744/A/k/BKD/71 tertanggal 21 Agustus 1971.

Hamdan menuturkan, setelah itu pemerintah menerbitkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1/Gelora pada 1989 atas nama Menteri Sekretaris Negara melalui Badan Pengelola Gelora Senayan. Namun menurutnya, penerbitan HPL tersebut secara sepihak memasukkan tanah HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora ke dalam objek HPL.

Ia menegaskan dalam keputusan tersebut terdapat kewajiban bagi pemegang HPL untuk menerima pelepasan hak serta memberikan ganti kerugian kepada PT Indobuildco.

“Sepanjang kewajiban tersebut tidak dilakukan oleh pemegang HPL, maka PT Indobuildco tidak pernah kehilangan haknya atas tanah HGB tersebut beserta seluruh bangunan di atasnya,” ujar Hamdan.

Hasil Constatering Dipersoalkan

Selain persoalan dasar hukum eksekusi, Hamdan juga menyoroti hasil constatering atau pencocokan objek eksekusi yang dilakukan pada Senin, 16 Maret 2026. Menurutnya, proses pencocokan itu justru menemukan sejumlah ketidaksesuaian antara objek yang tercantum dalam putusan dengan kondisi nyata di lapangan.

Dalam proses constatering tersebut diketahui bahwa objek sengketa mencakup tanah HGB Nomor 26/Gelora seluas 57.120 meter persegi dan HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi atas nama PT Indobuildco.

Namun, tim kuasa hukum menemukan bahwa luas objek yang menjadi dasar eksekusi saat ini telah berkurang sekitar 4,5 hektare dari luas semula. Selain perbedaan luas lahan, kata Hamdan, terdapat pula perbedaan terkait kepemilikan objek sengketa.

“Dari hasil pencocokan di lapangan, pemilik objek tidak hanya PT Indobuildco, tetapi sebagian juga dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Indo Bangun Persada,” jelasnya.

Berdasarkan temuan tersebut, pihaknya menyimpulkan terdapat ketidaksesuaian antara objek yang disebutkan dalam putusan dengan fakta di lapangan, baik dari segi luas maupun kepemilikan.

Tidak Memenuhi Syarat Eksekusi

Hamdan juga mengutip yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 81 K/Sip/1971 yang menyatakan bahwa apabila setelah pemeriksaan setempat ditemukan batas dan luas tanah yang dikuasai tidak sama dengan yang tercantum dalam gugatan, maka gugatan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa objek sengketa menjadi tidak jelas atau obscuur libel, sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilakukan eksekusi.

“Terjadi perubahan pemilik dan perbedaan luas atas objek sengketa. Karena objeknya tidak pasti, seharusnya eksekusi tidak dapat dilaksanakan atau non-executable,” tegas Hamdan.

Selain itu, ia menilai penetapan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga bermasalah karena dilakukan tanpa adanya uang jaminan dari pemohon eksekusi, yakni Kementerian Sekretariat Negara atau pengelola kawasan GBK.

Padahal, ketentuan mengenai uang jaminan tersebut diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2001 tentang pelaksanaan putusan serta merta.

Di sisi lain, Hamdan menyebut terdapat sejumlah perlawanan hukum dari pihak ketiga (derden verzet) maupun dari pihak tereksekusi (partij verzet) terkait perbedaan letak, luas, dan batas objek eksekusi.

“Dengan berbagai perbedaan tersebut serta adanya perlawanan hukum yang masih berjalan, maka kami menegaskan bahwa eksekusi terhadap kawasan Hotel Sultan tidak dapat dilaksanakan,” pungkasnya.*

Artikel Lainnya