Oleh
ARDI SUTEDJA K.
Jakarta, INDONEWS.ID - Penandatanganan Perjanjian Dagang Resiprokal (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat pada Februari 2026 menjadi babak baru dalam sejarah hubungan ekonomi kedua negara. Dengan tarif timbal balik 19% dan pembebasan bea masuk untuk 1.819 produk unggulan Indonesia seperti sawit, kopi, kakao, dan tekstil, perjanjian ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global, sekaligus membuka peluang investasi dan kolaborasi teknologi. Namun, di balik optimisme tersebut, terdapat isu fundamental yang belum mendapat perhatian serius: pertukaran data lintas batas dan perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia.
Landasan Hukum dan Realitas Perlindungan Data
ART secara eksplisit mengatur mekanisme transfer data berdasarkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Regulasi ini menekankan perlindungan data setara, di mana negara tujuan, dalam hal ini Amerika Serikat, harus memiliki standar perlindungan data yang minimal sama atau lebih tinggi dari UU PDP Indonesia. Di atas kertas, hal ini tampak ideal. Namun, pengakuan terhadap perlindungan data AS dalam ART lebih didasarkan pada hasil negosiasi dagang daripada evaluasi substantif atas sistem perlindungan data yang berlaku di sana.
Faktanya, Amerika Serikat belum memiliki regulasi perlindungan data yang setara dengan General Data Protection Regulation (GDPR) yang berlaku di Uni Eropa. Sistem hukum AS, seperti US CLOUD Act, bahkan memungkinkan otoritas AS mengakses data yang tersimpan di server luar negeri, termasuk data WNI. Hal ini menimbulkan kerentanan terhadap penyadapan, eksploitasi, dan pelanggaran privasi yang sangat nyata. Banyak pihak menilai bahwa jaminan perlindungan data yang diberikan oleh AS masih sangat terbatas dan belum mampu menjawab tantangan era digital yang semakin kompleks.
Risiko Nyata: Kebocoran, Penyalahgunaan, dan Re-identifikasi Data
Sepanjang tahun 2025, berbagai kasus kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi di Indonesia dan AS telah menjadi sorotan utama media. The Jakarta Post (2025) menulis bahwa data pribadi masyarakat Indonesia yang berpindah ke server di AS berisiko tinggi dieksploitasi oleh pihak ketiga, baik secara legal maupun ilegal. Kompas (2025) menyoroti kasus peretasan besar yang melibatkan data kesehatan dan perilaku, di mana data yang semula dianggap anonim ternyata dapat diidentifikasi kembali (re-identification) melalui kombinasi metadata dan teknologi analitik yang semakin canggih.
Data pribadi yang seharusnya dilindungi, kini menjadi komoditas ekonomi. Perusahaan teknologi dan penyedia layanan cloud, e-commerce, media sosial, serta mesin pencari memiliki akses yang sangat luas terhadap data masyarakat. Situasi ini diperparah oleh lemahnya pengawasan dan penegakan hukum, sehingga data pribadi masyarakat Indonesia semakin rentan menjadi objek eksploitasi, baik secara legal maupun ilegal. Bahkan, data yang telah dienkripsi atau dianonimkan tetap berpotensi diidentifikasi kembali, sehingga potensi pelanggaran privasi semakin besar.
Tembok Birokrasi dan Krisis Penegakan Hukum
Salah satu tantangan terbesar dalam perlindungan data lintas batas adalah tembok birokrasi hukum. Ketika terjadi kejahatan siber atau pelanggaran terhadap data WNI yang disimpan di server AS, proses penegakan hukum sering kali berlarut-larut dan tidak efektif. Tempo (2025) menulis bahwa minimnya tindakan nyata dari otoritas perlindungan data Indonesia menyebabkan pelanggaran data pribadi tidak pernah benar-benar ditindaklanjuti hingga tuntas. Sanksi yang diberikan pun tidak cukup untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku pelanggaran.
Akibatnya, masyarakat semakin kehilangan kepercayaan terhadap kemampuan pemerintah dan otoritas terkait dalam melindungi data pribadi mereka. Krisis ketidakpercayaan ini menjadi ancaman serius bagi reputasi pemerintah, sekaligus memperlemah kedaulatan digital Indonesia. Banyak pelanggaran yang terjadi, namun pelaku tidak pernah benar-benar diproses secara hukum. Akibatnya, data pribadi masyarakat Indonesia terus menjadi sasaran eksploitasi dan penyalahgunaan.
Perlindungan Data: Jaminan di Atas Kertas Tanpa Tindakan Nyata
Jaminan perlindungan data yang selama ini dikemukakan pemerintah dan otoritas terkait hanya sebatas formalitas di atas kertas. Tidak ada mekanisme pengawasan yang transparan, tidak ada penegakan hukum yang tegas, dan sanksi yang dijatuhkan tidak pernah cukup untuk mengatasi akar permasalahan. Banyak pelanggaran yang terjadi, namun pelaku tidak pernah benar-benar diproses secara hukum. Akibatnya, data pribadi masyarakat Indonesia terus menjadi sasaran eksploitasi dan penyalahgunaan.
Situasi ini diperparah oleh perbedaan standar hukum antara Indonesia dan AS. Jika negara penerima data tidak memiliki tingkat perlindungan yang setara, transfer data lintas batas berisiko tinggi melanggar prinsip kehati-hatian yang diatur dalam UU PDP. Tanpa pengawasan ketat dan mekanisme penegakan hukum yang jelas, pertukaran data ini justru membuka peluang eksploitasi dan ancaman terhadap kedaulatan digital Indonesia.
Kedaulatan Digital dan Tanggung Jawab Pemerintah
Kedaulatan digital Indonesia bukan sekadar isu teknis, melainkan persoalan strategis yang menentukan masa depan bangsa di era digital. Pemerintah dan otoritas terkait harus berani mengambil langkah konkret untuk melindungi data pribadi masyarakat. Regulasi yang ada harus diwujudkan dalam bentuk pengawasan yang transparan, penegakan hukum yang tegas, dan sanksi yang menimbulkan efek jera bagi pelaku pelanggaran.
Pemerintah juga perlu membangun mekanisme kerja sama lintas negara yang efektif, agar penegakan hukum terhadap kejahatan siber dan pelanggaran data pribadi dapat dilakukan secara cepat dan tuntas. Tanpa langkah nyata, Indonesia hanya akan menjadi penonton dalam drama eksploitasi data pribadi di era digital ini.
Krisis Kepercayaan dan Reputasi Publik
Isu perlindungan data pribadi kini menjadi ujian bagi reputasi pemerintah di mata publik. Masyarakat semakin skeptis terhadap komitmen pemerintah dalam melindungi data pribadi mereka. Berulang kali, kasus kebocoran data terjadi tanpa ada kejelasan proses hukum dan sanksi yang tegas. Hal ini menciptakan krisis kepercayaan yang semakin dalam, di mana masyarakat merasa tidak ada jaminan perlindungan data yang nyata dari pemerintah.
Artikel dari Tempo (2025) menyoroti bahwa lemahnya penegakan hukum berkontribusi pada meningkatnya kasus penyalahgunaan data pribadi di Indonesia. Masyarakat akhirnya memilih untuk membatasi aktivitas digital mereka, atau bahkan menolak menggunakan layanan yang dianggap berisiko terhadap privasi. Jika situasi ini dibiarkan, Indonesia akan kehilangan momentum menuju digitalisasi yang inklusif dan aman.
Penutup: Membangun Kepercayaan Publik dan Kedaulatan Digital
Perjanjian ART memang membuka peluang ekonomi, namun juga membawa risiko besar terhadap perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia. Krisis kepercayaan terhadap otoritas perlindungan data harus diatasi dengan tindakan nyata dan komitmen kuat dari pemerintah. Kedaulatan digital Indonesia bergantung pada keberanian pemerintah untuk menegakkan aturan, membangun kepercayaan publik, dan memastikan data pribadi masyarakat benar-benar terlindungi.
Jika tidak, kita hanya akan menyaksikan data pribadi masyarakat Indonesia terus dieksploitasi, tanpa perlindungan dan tanpa kepastian hukum. Sudah saatnya pemerintah membuktikan bahwa perlindungan data bukan sekadar jaminan di atas kertas, melainkan tanggung jawab nyata yang harus diemban demi masa depan bangsa.
© All Rights Reserved. Ardi Sutedja K., adalah pemerhati dan praktisi keamanan dan ketahanan siber yang telah berpengalaman dan bergiat lebih dari 30 tahun di dalam industri keamanan dan ketahanan siber baik di dalam maupun luar negeri. Beliau juga adalah ketua dan salah satu pendiri perkumpulan profesi terdaftar, Indonesia Cyber Security Forum (ICSF). Email: chairman@icsf.or.id