Jakarta, INDONEWS.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) telah menandatangani kesepakatan perdagangan Agreement on Reciprocal Tariff (ART), yaitu dengan tarif untuk produk Indonesia menjadi 19 persen.
Beberapa kesepakatan perdagangan tersebut di antaranya menghapus 99% hambatan tarif bagi produk-produk AS, komitmen impor dari US ke Indonesia untuk barang industri, pertanian, dan energi, pelonggaran TKDN, dan transfer data secara cross border ke AS. Selain itu, pelonggaran kebijakan restriksi ekspor Indonesia untuk komoditas mineral kritis ke AS, pengecualian sertifikasi dan syarat label halal untuk produk-produk impor AS, seperti kosmetik, alat kesehatan, barang industri.
Direktur Program INDEF, Eisha M. Rachbini melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Minggu (22/2/2026) mengatakan, di satu sisi, kesepakatan perdagangan tersebut memberikan fasilitas tarif 0 persen untuk 1.819 produk ekspor Indonesia ke AS untuk komoditas pertanian seperti CPO, kopi, kakao, teh, komoditas manufaktur dan teknologi, seperti komponen elektronik, semi konduktor, komponen pesawat terbang, komoditas kayu dan olahannya, tariff rate quota untuk produk tekstil dan pakaian jadi, juga komitmen investasi sebesar $38,4 miliar.
Eisha mengatakan, kesepakatan timbal balik tersebut terlihat tidak setara antara kedua pihak, yaitu produk Indonesia yang diimpor oleh AS mendapatkan tarif 19 persen, walaupun memang terdapat beberapa produk yang mendapat tarif nol persen, seperti produk tekstil, kopi, kakao.
”Ini akan menguntungkan sisi konsumen AS (harga terjangkau untuk produk retail), serta barang komponen industri yang menjadi input/barang intermediate murah bagi manufaktur AS,” ujarnya.
Di sisi lain, katanya, penghapusan 99% hambatan tarif bagi produk-produk impor dari AS menunjukkan bahwa ekspansi pasar AS ke Indonesia sangat menguntungkan AS.
”Impor produk pertanian, seperti gandum, kedelai, daging sapi, dari AS akan meningkat, dan dapat mempengaruhi keseimbangan harga di pasar domestik, dan tentunya akan berdampak pada petani/peternak lokal. Hal ini kontradiktif dengan upaya pemerintah (Asta Cita) dalam mendorong ketahanan dan kemandirian pangan nasional, dan sangat berisiko pada defisit neraca perdagangan,” katanya.
Terkait dengan pengecualian sertifikasi halal, katanya, kesepakatan tersebut menjadi penghambat dalam pembangunan ekosistem halal dan pengembangan industri halal di Indonesia.
Sebagai negara muslim terbesar, kata Eisha, kesepakatan pengecualian halal bagi produk impor AS tersebut menunjukkan pemerintah dalam negosiasi ini belum mampu memberikan/menegakkan jaminan dan perlidungan terkait produk halal bagi konsumen Indonesia.
Indonesia Berada di Posisi yang Lemah
Sedangkan kesepakatan terkait dengan perdagangan digital, yang memperbolehkan transfer data secara cross border dari Indonesia ke AS, dan AS memberikan data protection yang cukup sesuai dengan hukum Indonesia, hal tersebut, katanya, menunjukkan bahwa negara/pemerintah berada di posisi yang lemah dalam melindungi data dan privasi pengguna.
Selain itu, kesepatan itu juga bertentangan dengan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) terkait lokalisasi data, yakni AS mendapat pengecualian jika memang kesepakatan Agreement on Reciprocal Tariff (ART) terkait transfer data ini berlaku efektif.
Selain itu, katanya, penetrasi pasar bagi perusahaan AS (tech company) dalam perdagangan digital tidak akan diharuskan/wajib untuk melakukan transfer knowledge, sehingga komitmen fasilitas dan investasi digital yang akan dibawa ke Indonesia dalam kesepakatan ini hanya sebatas menjadikan Indonesia sebagai pasar dan pengguna. Hal tersebut tidak akan menjadi akumulasi modal yang memungkinkan transfer teknologi dan pengetahuan yang memungkinkan peningkatan produktivitas.
Berselang tidak lama, US Supreme Court membatalkan Kebijakan Tarif Resiprokal Global. Kemudian, Presiden Trump mengeluarkan kebijakan baru tarif global 10% (Section 122), yang berlaku mulai 24 Februari 2026, selama 150 hari.
Dengan begitu, kata Eisha, pemerintah memiliki peluang dan ruang untuk bernegosiasi kembali dengan menggunakan dasar Keputusan US Supreme Court yang membatalkan tarif resiprokal untuk dapat memperjuangkan kepentingan dan kedaulatan masyarakat Indonesia.
“Termasuk ketahanan dan kemandirian pangan, kesejahteraan petani dan UMKM, ekosistem industri halal dan perlindungan konsumen halal, serta perlindungan data dan privasi pengguna jasa digital, serta membangun ekosistem digital di Indonesia untuk peningkatan produktivitas,” pungkasnya. *