Menurut Mugiyanto, praktik kekerasan oleh polisi tidak lagi sejalan dengan semangat reformasi yang telah memisahkan Polri dari militer. Sebagai institusi sipil, kepolisian seharusnya mengedepankan pendekatan humanis.
“Kita tidak lelah-lelah untuk mengatakan itu karena sudah bukan zamannya. Polisi Indonesia itu polisi sipil, sudah dipisahkan dari ABRI ketika reformasi. Sikapnya juga harus lebih humanis,” ujar Mugiyanto kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).
Mugiyanto menilai insiden di Tual memperlihatkan urgensi reformasi komprehensif di tubuh kepolisian. Ia menyebut peristiwa tersebut menambah daftar panjang kasus kekerasan aparat terhadap warga sipil.
“Karena ini kejadian yang berulang-ulang, kekerasan oleh polisi terjadi di mana-mana. Kita selalu berteriak, ‘polisi please, reform!’ Silakan mereformasi diri, mengacu pada prinsip-prinsip hak asasi manusia yang sudah kita ratifikasi,” katanya.
Ia menegaskan reformasi Polri tidak boleh berhenti pada slogan. Perubahan harus diwujudkan dalam langkah nyata agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Polisi harus reform. Kita mendukung keputusan Komisi III DPR untuk memperkuat aspek hak asasi manusia kepada aparat kepolisian. Kementerian HAM siap mendampingi untuk memperkuat aspek-aspek HAM tersebut,” ucapnya.
Reformasi Kultural dan Struktural
Mugiyanto menyambut rekomendasi Komisi III DPR yang menekankan pentingnya perubahan budaya di institusi kepolisian. Menurutnya, kultur humanis harus menjadi fondasi utama.
“Komisi III merekomendasikan perubahan kultural supaya kultur polisi itu humanis, tidak melakukan kekerasan, melindungi dan mengayomi,” ujarnya.
Namun demikian, ia juga menilai reformasi struktural tetap diperlukan, terutama dalam sistem pendidikan dan pelatihan anggota kepolisian. Nilai-nilai HAM, hukum HAM, dan hukum humaniter harus dilembagakan dalam kurikulum permanen di sekolah-sekolah kepolisian.
“Harus dilembagakan sebagai kurikulum permanen di pendidikan kepolisian. Aspek HAM itu harus diperkuat dan diwajibkan,” tegasnya.
Sementara itu, Polri memastikan kasus penganiayaan yang menewaskan AT akan diproses hingga persidangan. Bripda Mesias Viktor telah diberhentikan dari institusi kepolisian atas tindakannya.
Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Jhonny Edison Isir, menyatakan penyidik Polda Maluku telah melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tual pada Rabu (25/2/2026).
Langkah hukum tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya penegakan akuntabilitas sekaligus momentum pembenahan internal kepolisian agar sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.