Jakarta, INDONEWS.ID - Sidang putusan terhadap anak buron kasus korupsi minyak, Muhamad Kerry Adrianto Riza, digelar tak biasa. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat membacakan vonis pada Jumat (27/2/2026) dini hari, tepatnya pukul 02.00 hingga 03.30 WIB.
Persidangan yang berlangsung saat sebagian besar warga masih terlelap itu menjadi sorotan karena jarang terjadi dalam praktik peradilan pidana di Indonesia. Meski digelar dini hari, majelis hakim tetap membacakan amar putusan secara lengkap dan terbuka.
Kerry, yang merupakan anak dari M Riza Chalid—salah satu tersangka dalam perkara ini yang hingga kini belum diketahui keberadaannya—divonis 15 tahun penjara.
Ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menyatakan Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," kata hakim saat membacakan amar putusan.
Majelis kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun terhadap Kerry.
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan—yang dapat diperpanjang satu bulan—maka harta kekayaan terpidana dapat disita dan dilelang. Jika hasilnya tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Tak hanya itu, Kerry juga dibebani pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2.905.420.003.854 subsider lima tahun penjara.
Vonis Tak Bulat, Ada Dissenting Opinion
Putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Hakim anggota Mulyono Dwi Purwanto menyatakan dissenting opinion (DO). Ia meragukan prosedur penghitungan kerugian negara dalam perkara ini.
Menurutnya, dalam aspek penyewaan tangki, tidak ditemukan niat jahat (mens rea) untuk melakukan tindak pidana. Ia juga menilai tangki yang dipersoalkan masih digunakan dan memberikan manfaat bagi negara.
"Dengan keadaan tersebut, menurut anggota majelis tidak adil para terdakwa dari PT OTM diadili dan dihukum," ujar Mulyono dalam pendapat berbeda.
Vonis 15 tahun ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 13,4 triliun subsider 10 tahun kurungan.
Hakim menyebutkan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara yang meringankan, Kerry belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Dugaan Kerugian Negara Rp 285 Triliun
Dalam surat dakwaan, Kerry diduga terlibat dalam korupsi tata kelola minyak mentah dan impor BBM yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 285 triliun lebih.
Rinciannya meliputi:
Kerugian Keuangan Negara:
-
Rp 45,1 triliun
-
Rp 25,4 triliun
Total: Rp 70,5 triliun
Kerugian Perekonomian Negara:
-
Rp 172 triliun akibat kemahalan harga pengadaan BBM
-
Rp 43,1 triliun dari keuntungan ilegal impor BBM melebihi kuota
Total: Rp 215,1 triliun
Jika digabung, total kerugian mencapai Rp 285,9 triliun, dengan perhitungan menggunakan kurs Rp 16.500 per dolar AS.
Majelis hakim menyatakan Kerry terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Sidang dini hari tersebut menambah catatan unik dalam perjalanan perkara korupsi besar di Indonesia, terutama karena melibatkan anak dari sosok yang hingga kini masih berstatus buron.