Jakarta, INDONEWS.ID - Dunia dikejutkan dengan kabar tewasnya pemimpin tertinggi Iran dalam serangan rudal yang menghantam pusat Kota Teheran. Amerika Serikat dan Israel dalam pernyataan resminya mengakui telah meluncurkan operasi militer bersama bertajuk Operation Epic Fury.
Washington menyebut serangan tersebut sebagai “aksi polisionil global” untuk mencegah ancaman kiamat nuklir. Namun sejumlah kalangan menilai dalih itu sebagai bentuk konfrontasi militer terbuka yang mengancam kedaulatan negara merdeka dan stabilitas dunia.
Presiden AS, Donald Trump, membela langkah tersebut sebagai upaya preemptive self-defense atau bela diri dini terhadap ancaman nuklir Iran. Pernyataan itu juga dikutip sejumlah media internasional, termasuk The Guardian.
Namun secara historis, istilah “aksi polisionil” kerap dipandang sebagai kamuflase yuridis untuk memperoleh legitimasi perang. Dalam konteks kolonial, Belanda pernah menggunakan istilah serupa pada 1947–1949 saat melancarkan agresi militer terhadap Indonesia.
Secara hukum internasional, Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB melarang penggunaan kekerasan terhadap kemerdekaan politik negara lain. Sejumlah pakar hukum menilai serangan yang menargetkan fasilitas strategis dan kepemimpinan nasional lebih tepat dikategorikan sebagai agresi ketimbang penegakan hukum.
AS dan Israel berdalih bahwa Iran hampir memiliki senjata nuklir yang mengancam kawasan. Namun merujuk Doktrin Caroline dalam hukum internasional, bela diri hanya sah jika ancaman bersifat seketika, luar biasa, dan tidak ada pilihan lain.
Faktanya, serangan terjadi saat perundingan nuklir di Jenewa disebut menunjukkan kemajuan signifikan dengan mediasi Oman. Ketika jalur diplomasi masih berjalan, penggunaan kekuatan militer dipandang sebagai opsi terakhir (last resort), bukan pilihan utama. Tanpa adanya serangan bersenjata aktual dari Iran, klaim bela diri itu dinilai lemah dan berisiko menggerus prinsip-prinsip Just War Theory.
Dampak Psikologis dan Geopolitik
Secara psikologis internasional, serangan ini dipandang sebagai demonstrasi supremasi kekuatan. Pesan yang muncul seolah menegaskan dominasi dan konsekuensi berat bagi negara yang berseberangan dengan Washington dan Tel Aviv.
Di sisi lain, risiko eskalasi sangat nyata. Penutupan Selat Hormuz oleh Iran sebagai respons balasan berpotensi memicu lonjakan harga minyak global. Setiap gejolak di Teluk Persia membawa dampak sistemik bagi ekonomi dunia.
Bagi Indonesia sebagai negara importir minyak, krisis ini dapat berdampak langsung pada fiskal nasional. Lonjakan harga minyak mentah berisiko mendorong kenaikan harga BBM, memicu inflasi pangan dan transportasi, serta menekan daya beli masyarakat.
Paradoksnya, aksi yang diklaim demi keamanan global justru berpotensi menciptakan ketidakamanan ekonomi bagi jutaan orang di berbagai belahan dunia.
Pengamat hubungan internasional mengingatkan, jika tindakan sepihak semacam ini terus dibiarkan, maka hukum internasional akan kehilangan makna substantifnya. Dunia bisa kembali pada logika “yang kuat adalah yang benar”.
Sebagai solusi jangka pendek, desakan gencatan senjata melalui Majelis Umum PBB dengan mekanisme resolusi Uniting for Peace dinilai penting untuk meredam eskalasi. Dalam jangka panjang, komunitas internasional didorong menolak normalisasi penggunaan kekerasan militer yang dibungkus eufemisme hukum.
Perdamaian dunia, pada akhirnya, hanya dapat bertahan jika dibangun di atas penghormatan terhadap kemerdekaan dan kedaulatan negara, bukan di atas reruntuhan konflik bersenjata.