Jakarta, INDONEWS.ID – Seorang pegawai di Kementerian Hak Asasi Manusia, Ernie Nurheyanti M. Toelle, menggugat Menteri HAM Natalius Pigai ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN Jakarta). Gugatan tersebut terkait keputusan pemindahan jabatan yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Perkara itu terdaftar dengan nomor 59/G/2026/PTUN.JKT. Ernie membenarkan adanya gugatan terhadap Menteri HAM tersebut dan menyebutkan bahwa proses persidangan masih berlangsung secara tertutup.
“Senin sidang ketiga dan masih tertutup,” ujar Ernie kepada Tempo, Sabtu (14/3/2026).
Berdasarkan data dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang pertama digelar pada Senin, 2 Maret 2026 dengan agenda pemeriksaan persiapan. Sidang kedua berlangsung sepekan kemudian dengan agenda yang sama untuk perbaikan surat kuasa dan gugatan. Sidang ketiga dijadwalkan pada Senin, 16 Maret 2026, juga dengan agenda pemeriksaan persiapan.
Kuasa hukum Ernie, Deby Astuti Fangidae, menjelaskan gugatan tersebut berkaitan dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri HAM Nomor MHA-14 KP.04.04 tertanggal 23 Januari 2026. SK tersebut mengatur pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan manajerial ke jabatan fungsional bagi kliennya.
Sebelumnya, Ernie menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (pejabat eselon IIA). Namun melalui keputusan tersebut, ia dipindahkan menjadi Analis HAM Ahli Madya.
Menurut Deby, keputusan tersebut dinilai melanggar prosedur administratif karena diterbitkan tanpa mekanisme pengambilan keputusan yang transparan dan objektif.
Ia menambahkan, alasan yang digunakan Menteri HAM bahwa Ernie tidak mampu melakukan penyerapan anggaran dengan baik dinilai tidak sesuai fakta. Berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, penyerapan anggaran di Sekretariat Jenderal PDK HAM yang dipimpin Ernie mencapai 99,56 persen, sementara total penyerapan di Direktorat Jenderal PDK HAM sebesar 92,88 persen.
Selain itu, dalam dokumen Penilaian Kinerja Pegawai, Ernie juga memperoleh predikat nilai “Baik”. Deby menilai keputusan tersebut tidak mempertimbangkan rekam jejak kinerja kliennya selama 31 tahun di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta satu tahun di Kementerian HAM.
Pihak penggugat juga menilai keputusan tersebut tidak diawali dengan evaluasi kinerja yang transparan serta tidak didasarkan pada pemeriksaan administratif sebagaimana ketentuan hukum. Bahkan, pemberitahuan mengenai pelantikan disebut disampaikan melalui aplikasi WhatsApp kurang dari 24 jam sebelum pelaksanaan.
“Tindakan ini mengabaikan formalitas surat-menyurat kedinasan demi memaksakan kehendak, menunjukkan adanya kesewenang-wenangan dan pengabaian terhadap etika birokrasi,” ujar Deby.
Deby juga menyebut kliennya telah tiga kali mengajukan keberatan secara tertulis atas SK tersebut, namun tidak pernah mendapatkan tanggapan dari Menteri HAM. Hal itu membuat Ernie menilai proses pemindahan jabatan tersebut tidak transparan dan diduga menutupi fakta hukum.
Menurutnya, perpindahan jabatan tersebut bukan sekadar rotasi, melainkan bentuk demosi terselubung yang berpotensi merusak karier pegawai bersangkutan.
Dalam gugatan tersebut, Ernie meminta majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan Surat Keputusan Menteri HAM Nomor MHA-14 KP.04.04 Tahun 2026 tentang Pengangkatan Melalui Perpindahan dari Jabatan Manajerial ke Jabatan Fungsional di lingkungan Kementerian HAM tidak sah secara hukum.
Selain itu, penggugat juga meminta agar pengadilan mewajibkan tergugat mencabut keputusan tersebut serta merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Ernie seperti semula atau setara dengan jabatan eselon II A sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal.*