Oleh M.Nazari Syam
Kontributor Indonews.
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Ini adalah langkah besar Indonesia menuju ekonomi sirkular dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.
Mengubah sampah menjadi energi terbarukan adalah salah satu solusi inovatif untuk mengatasi permasalahan sampah di Indonesia. Dengan teknologi yang tepat, sampah dapat diubah menjadi energi listrik, gas, dan bahan bakar lainnya. Ini bukan hanya membantu mengurangi jumlah sampah yang tidak terkelola, tetapi juga dapat menjadi sumber energi yang berkelanjutan.
Salah satu contoh teknologi yang sudah berhasil dalam mengubah sampah menjadi energi terbarukan adalah Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Teknologi ini telah diimplementasikan di beberapa kota di Indonesia, seperti Surabaya dan Solo, dan telah menunjukkan hasil yang positif, walaupun masih menyisakan problem lingkungan karena masih dengan konsep technologi waste to energy, sebaiknya menggunakan technology pyrolysis zero waste.
Namun, masih banyak tantangan yang harus dihadapi dalam mengembangkan energi terbarukan dari sampah. Salah satu tantangan terbesar adalah kurangnya infrastruktur dan teknologi yang memadai. Oleh karena itu, perlu dilakukan investasi dalam pembangunan infrastruktur dan teknologi yang dapat mendukung pengembangan energi terbarukan dari sampah.
Selain itu, perlu juga dilakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya mengubah sampah menjadi energi terbarukan. Masyarakat perlu memahami bahwa mengubah sampah menjadi energi terbarukan bukan hanya membantu lingkungan, tetapi juga dapat menjadi sumber pendapatan.
Dalam rangka mencapai target energi terbarukan, Indonesia perlu meningkatkan upaya dalam mengembangkan energi terbarukan dari sampah.Dengan kebijakan yang mendukung pengembangan energi terbarukan dari sampah, seperti insentif, regulasi, dan pendanaan.
Dengan demikian, mengubah sampah menjadi energi terbarukan dapat menjadi salah satu kunci untuk mencapai target energi terbarukan di Indonesia. Selain itu, juga dapat membantu mengurangi polusi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan masyarakat.
Dalam rancangan 2025-2030, Indonesia dapat menargetkan untuk meningkatkan kapasitas energi terbarukan dari sampah menjadi 10 GW. Ini dapat dicapai dengan meningkatkan investasi dalam pembangunan infrastruktur dan teknologi, serta meningkatkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.