Nasional

Menaker: Perusahaan Swasta Bebas Tentukan Hari WFH, Tak Harus Jumat

Oleh : Rikard Djegadut - Kamis, 02/04/2026 08:37 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan perusahaan swasta memiliki keleluasaan dalam menentukan hari pelaksanaan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan. Kebijakan ini bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing perusahaan.

Menurut Yassierli, berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN) yang umumnya menerapkan WFH pada hari Jumat, perusahaan swasta tidak terikat pada ketentuan hari tertentu.

“Masalah hari pelaksanaan WFH untuk pekerja swasta sifatnya fleksibel. Perusahaan bisa memilih hari yang paling sesuai. Namun jika ingin sejalan dengan ASN, bisa memilih hari Jumat,” ujarnya di Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Ia menjelaskan setiap perusahaan memiliki karakteristik dan kebutuhan yang berbeda, sehingga pengaturan teknis pelaksanaan WFH sepenuhnya diserahkan kepada kebijakan internal masing-masing.

Pemerintah, kata Yassierli, tidak menetapkan aturan baku terkait hari pelaksanaan WFH karena kebijakan ini bersifat imbauan. Oleh karena itu, keputusan akhir tetap berada di tangan perusahaan.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa evaluasi kebijakan WFH untuk sektor swasta, termasuk BUMN dan BUMD, akan dilakukan dalam waktu dua bulan, mengikuti mekanisme yang diterapkan pada ASN.

“Yang akan dievaluasi adalah terkait pelaksanaan imbauan WFH secara keseluruhan,” katanya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau seluruh pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan WFH satu hari dalam sepekan, efektif mulai 1 April 2026. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya optimalisasi pemanfaatan energi di tempat kerja.

Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026, ditegaskan bahwa perusahaan tetap wajib memenuhi hak pekerja selama pelaksanaan WFH, termasuk pembayaran gaji secara penuh dan pemberian cuti tahunan.

Namun demikian, penerapan WFH tidak berlaku untuk sejumlah sektor strategis, seperti energi, kesehatan, infrastruktur, pelayanan masyarakat, ritel, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat diimplementasikan secara optimal tanpa mengganggu produktivitas, sekaligus mendukung efisiensi energi di lingkungan kerja.

Artikel Lainnya