Nasional

Pasutri di Bogor Ditangkap, Oplos Gas Elpiji Subsidi Raup Rp 1,35 Miliar per Hari

Oleh : Rikard Djegadut - Sabtu, 04/04/2026 09:31 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID – Praktik ilegal pengoplosan gas elpiji subsidi berhasil dibongkar jajaran Polres Bogor di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap pasangan suami istri yang diduga menjadi pelaku utama.

Kedua tersangka masing-masing berinisial S (54) dan H (46). Mereka tertangkap tangan saat memindahkan isi gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram.

Kepala Polres Bogor, Wikha Ardilestanto, menjelaskan modus operandi pelaku dilakukan dengan cara menggabungkan isi empat tabung gas 3 kg ke dalam satu tabung 12 kg.

“Modus operandi para pelaku, memindahkan isi dalam tabung 3 kg gas subsidi sebanyak empat buah ke satu tabung gas non subsidi ukuran 12 kg,” ujar Wikha, Jumat (3/4/2026).

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui menggunakan sekitar 31.500 tabung gas subsidi setiap hari. Gas 3 kg yang dibeli seharga Rp22 ribu per tabung kemudian dijual kembali dalam bentuk gas 12 kg seharga Rp249 ribu.

Dari praktik tersebut, pasutri ini diperkirakan meraup keuntungan fantastis hingga Rp1,35 miliar per hari. Sementara itu, kerugian negara akibat penyalahgunaan subsidi diperkirakan mencapai Rp13,2 miliar setiap bulan.

Dalam sehari, pelaku mampu memproduksi hingga seribuan tabung gas oplosan. Distribusinya pun masif, mencapai 15 kali pengiriman per hari dengan kapasitas sekitar 80 tabung 12 kg per sekali kirim. Wilayah edar mencakup berbagai daerah di Jabodetabek.

Selain di Cileungsi, polisi juga menggerebek lokasi lain yang diduga menjadi gudang penyimpanan gas oplosan di wilayah Sukaraja. Namun, dalam penggerebekan tersebut, satu pelaku lain berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui layanan Hotline Polri 110 yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polsek Sukaraja bersama Satreskrim Polres Bogor.

Dari dua lokasi penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 793 tabung gas dengan rincian 435 tabung 3 kg, 331 tabung 12 kg, dan 27 tabung 5,5 kg. Selain itu, turut disita 76 alat suntik, empat timbangan, serta satu unit mobil pikap.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan pidana denda maksimal Rp60 miliar,” kata Wikha.

Artikel Lainnya