Jakarta, INDONEWS.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan membebaskan videografer asal Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, dari seluruh dakwaan kasus korupsi proyek pembuatan video profil desa tahun anggaran 2020–2022.
Dalam sidang putusan yang digelar Rabu, 1 April 2026, majelis hakim yang dipimpin M. Yusafrihadi Girsang menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primair dan subsider penuntut umum,” ujar Yusafrihadi saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai unsur pidana korupsi tidak terpenuhi. Hakim menegaskan bahwa selisih harga dalam jasa kreatif seperti videografi tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, mengingat tidak adanya standar baku dalam industri tersebut.
“Tidak adanya standar baku dalam penentuan harga jasa kreatif menjadikan selisih nilai tidak serta-merta dapat dipandang sebagai perbuatan melawan hukum,” demikian pertimbangan majelis, sebagaimana dilansir dari situs resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sabtu (4/4/2026).
Majelis juga menyatakan unsur melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak terbukti, begitu pula unsur penyalahgunaan kewenangan dalam Pasal 3. Secara yuridis, hakim menilai tidak terdapat perbuatan terdakwa yang dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana.
Selain itu, fakta persidangan menunjukkan proyek pembuatan video profil desa benar-benar dilaksanakan. Sejumlah saksi kepala desa mengonfirmasi adanya proses pengambilan gambar menggunakan peralatan seperti kamera, drone, dan mikrofon, sehingga tidak ditemukan adanya pekerjaan fiktif.
Majelis hakim juga menilai kekurangan dalam aspek administrasi, seperti ketidaklengkapan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kontrak kerja, tidak dapat langsung dipidanakan.
“Kekurangan dalam aspek administrasi dan perjanjian tidak serta-merta dapat ditarik ke ranah pidana tanpa adanya unsur melawan hukum,” tegas majelis.
Sebelumnya, jaksa menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp202.161.980. Namun seluruh tuntutan tersebut ditolak oleh majelis hakim.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Amsal yang juga Direktur CV Promiseland mengerjakan proyek video profil desa di Kabupaten Karo yang bersumber dari dana desa. Proyek tersebut mencakup 20 desa di empat kecamatan.
Jaksa menilai adanya mark up dalam proposal serta ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan RAB. Setiap proyek disebut dipatok Rp30 juta per desa, sementara hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Karo memperkirakan biaya riil sekitar Rp24,1 juta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Anang Supriatna, sebelumnya menyebut total potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,8 miliar.
Meski demikian, majelis hakim akhirnya menyimpulkan bahwa perbedaan nilai dan kekurangan administratif tidak cukup untuk membuktikan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.*